Rabu 20 Dec 2017 23:06 WIB

DPO Jambret Dibekuk Polisi

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Andi Nur Aminah
Pelaku penjambretan tertangkap polisi (ilustrasi)
Pelaku penjambretan tertangkap polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Seorang tersangka jambret yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial Nur (26), warga Desa Tugu Lor, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Indramayu. Bersama seorang rekannya yang telah lebih dulu tertangkap, dia melakukan jambret terhadap korbannya di jalan raya Desa Telukagung, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

 

Peristiwa itu bermula saat korban, Nurul Azizah (22 tahun), warga Desa Jatibarang Baru, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, mengendarai sepeda motornya. Saat melintas di jalan raya Desa Telukagung, sepeda motor korban dipepet dan ditendang oleh pelaku.

 

Saat korban terjatuh, Nur dan seorang temannya, Muk, menjambret tas milik korban. Mereka langsung kabur dengan meninggalkan korbannya yang terjatuh di jalan raya.

 

Peristiwa itu dilihat oleh sejumlah warga setempat. Warga kemudian mengejar kedua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Salah satu pelaku, Muk, akhirnya tertangkap dan langsung dihakimi massa. Sedangkan Nur berhasil kabur.

 

Beruntung, Muk yang sedang dihakimi massa itu berhasil diamankan oleh anggota Bhabinkamtibmas, Briptu Dodi Irawan, hingga nyawanya selamat. Polisi yang menangani kasus itupun kemudian berhasil menangkap Nur.

 

Nur bersembunyi di sebuah rumah kosong di Desa Sambimaya, Kecamatan Juntinyuat, KabupatenIndramayu. Dia ditangkap polisi tanpa perlawanan. "Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPindana, dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun," kata Kapolsek Indramayu kota, AKP Karyaman didampingi Kanit Reskrim, Ipda Suripto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement