Rabu 20 Dec 2017 22:10 WIB

Satgas TPPO Bareskrim Terima Penghargaan dari Kemenlu

Kasus TPPO (ilustrasi)
Foto: ANTARA
Kasus TPPO (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memberikan penghargaan "Hasan Wirajuda Award 2017" untuk tim Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Penghargaan tersebut diberikan karena Satgas TPPO Polri telah melindungi warga negara Indonesia.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak didampingi Kasubdit III Dittipidum Polri Kombes Ferdi Sambo serta Kepala Satgas TPPP AKBP Hafidh Herlambang, menerima langsung penghargaan "Hasan Wirajuda Award 2017" dari Menlu Retno Marsudi. "Ini merupakan kerja nyata yang telah dilakukan oleh Satgas yang berdampak kepada masyarakat kita di luar negeri, sehingga penghargaan ini didapatkan oleh Satgas TPPO," kata Herry di Jakarta, Rabu (20/12/2017).

Herry berjanji, pihaknya akan terus berupaya maksimal melindungi masyarakat Indonesia dari kasus perdagangan orang. Ia mengatakan, sepanjang tahun 2017, Satgas TPPO Bareskrim Polri telah menyelamatkan 1083 WNI dari perdagangan orang. Sementara jumlah tersangka yang terlibat kasus TPPO berjumlah 30 orang.

Sementara Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno Marsudi menjelaskan penghargaan ini menjadi tradisi bagi Kementerian Luar Negeri untuk meningkatkan berbagai cara dan upaya melindungi WNI di belahan dunia. Sebab, jumlah dari warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri semakin banyak. Bahkan, tak sedikit kasus yang belum pernah terjadi (unprecedented) di luar sana.

"Sebut saja evakuasi WNI dari Yaman, bencana di Nepal serta penyanderaan WNI di Filipina dan Somalia," ujarnya.

Menurut dia, berkat kerja sama dan koordinasi yang baik, Kementerian Luar Negeri berhasil menyelamatkan banyak nyawa WNI hukuman mati dan mengembalikan hak nilai aset WNI di luar negeri sebesar Rp 4 miliar.

"Hasil‎ kerja sama yang baik juga tercermin dengan baik dimana telah membebaskan 205 WNI dari ancaman hukuman mati, 1.103 tindak pidana perdagangan orang (TPPO), menyelamatkan 192 ABK (anak buah kapal) dari perbudakan dan repatriasi 180.942 WNI dari berbagai kasus," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement