Rabu 20 Dec 2017 14:17 WIB

Menteri Yasonna Usulkan Ahok Dikasih Remisi 15 Hari

Ahok
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ahok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengusulkan pemberian remisi pada Hari Raya Natal selama 15 hari kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"15 hari, itu masih usulan," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di sela-sela acara Refleksi Akhir Tahun 2017 Kementerian Hukum dan HAM di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (20/12).

Menurut Yasonna, pemberian 15 hari sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan di mana Ahok telah menjalani masa pidana penjara selama enam bulan. "Itu masih usulan tetapi hitungannya begitu sesuai aturannya. Kalau inginnya orang-orang kan ada yang minta lebih dari segitu tetapi kan aturan harus sesuai dengan perundang-undangan," ucap Yasonna.

Sebelumnya, Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Ma'mun menyatakan pemberian remisi kepada Ahok harus berdasarkan persyaratan-persyaratan selama yang bersangkutan menjalani masa pidana penjara. "Kan ada persyaratan administrasi dan substansi. Kalau administrasi minimal harus enam bulan, kalau substansi itu menyangkut perilaku. Apa perilakunya baik, tidak melanggar aturan di dalam," kata Ma'mun beberapa waktu lalu.

Ia menyatakan bahwa Ahok kooperatif dan tidak ada masalah selama menjalani masa pidana penjara di Mako Brimob Depok, Jawa Barat, tersebut.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa Ahok karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama pada 9 Mei 2017.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ahok pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement