REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus korupsi pengadaan proyek KTP Elektronik (KTP-el), Andi Agustinus alias Andi Narogong diterima sebagai justice collaborator (JC) oleh KPK. Penerimaan Andi Narogong sebagai JC dinilai akan semakin memberatkan dakwaan terhadap Setya Novanto.
"Ya (semakin berat) penting Andi Narogong sebagai JC," kata Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar kepada Republika, Selasa (19/12).
Menurut Fickar, keterangan Andi Narogong nantinya bukan saja untuk memberatkan Setnov. Namun, juga diharapkan bisa membongkar atau mendapatkan tangkapan yang lebih besar lagi dari Setnov. Mengingat, lanjut Fickar, Setnov lebih banyak bungkam dalam kasus korupsi KTP-el ini.
"Ini (JC) untuk membongkar siapa saja big fish-nya selain SN, demikian juga menjadi sangat penting mengingat SN berkecenderungan tidak mengakui perbuatannya," kata Fickar.
Seperti diketahui, mantan ketua umum Partai Golkar itu memilih bungkam selama persidangan. Menurut Fickar sebelumnya, sikap Setnov ini dianggap dapat berakibat semakin memperberat hukuman untuknya.
Bahkan bukan hanya Setnov, jika pengacaranya pun ternyata terbukti ikut andil menghalang-halangi proses hukum maka dapat dijerat pasal 21 UU Tipikor. "Tindakannya diancam pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman minimal 3 tahun maksimal 12 tahun. Tidak hanya (SN) Novanto, jika dapat dibuktikan keterlibatan pengacara, juga bisa dikenakan pasal yang sama," ujarnya.