Selasa 19 Dec 2017 18:22 WIB

Polda Metro: Jual Kembang Api Harus Ada Izin

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Nur Aini
Kembang Api (ilustrasi)
Foto: capture-everyday.com
Kembang Api (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, kembang api masih boleh dijual tetapi harus memiliki perizinan.

"Kan ada perizinannya (kembang api). Sesuai dengan perintah metro 1, kita melaksanakan operasi petasan. Operasi rutin yang ditingkatkan. Sasarannya penjual dan pembuat," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/12).

Hal senada juga diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Roma Hutajulu, yang juga akan melaksanakan cipta kondisi dengan sasaran mercon. Cipta kondisi ini akan dilaksanakan secara serentak baik dari jajaran polres, serta jajaran polsek.

"Polres Jakarta Pusat telah melakukan operasi terhadap petasan sebanyaak 1.311 petasan dengan berbagai jenis. Yang semuanya ini dalam rangka mengurangi distribusi petasan yang ada di wilayah Jakarta Pusat yang nantinya akan disalahgunakan dalam mengahadapi Natal dan Tahun Baru," ujar Roma.

Polres Jakarta Pusat menyita petasan secara serentak oleh jajaran polsek, dengan rincian 565 diamankan oleh Reskrim Jakarta Pusat, sisanya diamankan dari hasil operasi jajaran polsek-polsek yang ada di wilayah hukum Polres Jakarta Pusat. Operasi ini akan terus dilakukan hingga tahun baru.

Pihaknya, kata Roma, akan meminta data-data dan keterangan terkait sumber-sumber darimana saja asal petasan yang diamankan. Karena dari sumber-sumber tersebut, ada juga yang tidak resmi dan nantinya akan dipilah.

"Intinya mercon ini adalah hasil dari operasi petasan dalam rangka menindaklanjuti atensi pimpinan (kapolri), untuk menciptakan kondisi situasi kamtibmas menjelang Natal dan Tahun Baru," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement