Senin 29 Dec 2025 19:24 WIB

Polda Jateng tak Terbitkan Izin Pesta Kembang Api pada Perayaan Tahun Baru

Larangan ini sebagai bentuk simpati atas bencana di Aceh, Sumbar dan Sumut.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Teguh Firmansyah
Pesta kembang api (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Pesta kembang api (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Artanto mengatakan, Polda Jateng dan polres jajaran tidak akan menerbitkan surat izin penyelenggaraan acara pesta kembang api pada malam Tahun Baru. Hal itu sebagai bentuk simpati dengan para korban bencana di Sumatera.

Artanto mengungkapkan, malam Tahun Baru identik dengan perayaan dan pesta kembang api. Namun dia mengingatkan, saat ini kondisi di Aceh, Sumatera Barat (Sumbar), dan Sumatera Utara (Sumut) belum sepenuhnya pulih pascabencana banjir bandang dan tanah longsor.

Baca Juga

"Pemerintah sudah mengimbau kita semua, untuk perayaan malam Tahun Baru, kita ubah menjadi konser amal atau doa bersama untuk Sumatera. Oleh karena itu pihak kepolisian di sini tidak memberikan rekomendasi atau tidak memberikan izin kepada para event organizer (EO) maupun pembuat acara untuk perayaan malam Tahun Baru, dan diharapkan masyarakat juga tidak menyalakan kembang api," kata Artanto saat diwawancara awak media di Mapolda Jateng, Senin (29/12/2025).

Dia menambahkan, larangan pesta kembang api juga berlaku bagi hotel-hotel. Artanto mengatakan, acara seperti konser, termasuk penggunaan lampu hias, masih diizinkan pada malam Tahun Baru. "Tapi khusus untuk kembang api tidak diperbolehkan," ujarnya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement