Selasa 19 Dec 2017 16:11 WIB

JK: Pencabutan Dukungan ke Emil Cederai Kredibilitas Golkar

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Andri Saubani
Wakil Presiden sekaligus tokoh senior Partai Golkar, Jusuf Kalla.
Foto: Republika/ Wihdan
Wakil Presiden sekaligus tokoh senior Partai Golkar, Jusuf Kalla.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK) mengkritik keputusan DPP Partai Golkar yang mencabut dukungan untuk Ridwan Kamil sebagai bakal calon gubernur pada Pilkada Jawa Barat 2018. Menurut tokoh senior Partai Golkar tersebut, DPP Golkar semestinya tidak melakukan hal itu.

"Ya, selayaknya kalau mau dicabut harus dengan alasan yang betul-betul baik," ujar Jusuf Kalla ketika ditemui di kantornya, Selasa (19/12).

Jusuf Kalla menilai pencabutan dukungan tersebut dapat mencederai kredibilitas Golkar. Oleh karena itu, Jusuf Kalla menyarankan agar Golkar jangan mengubah-ubah kebijakan yang telah menjadi komitmen bersama.

"Kalau sudah ada komitmen lain kali, kalau suka mengubah-ubah Golkar keluarkan rekomendasi (nanti) orang tidak anggap, jadi jangan selalu begitu, itu tidak kredibel namanya," kata Jusuf Kalla.

Sebelumnya, DPP Partai Golkar mencabut dukungan untuk Ridwan Kamil sebagai bakal calon gubernur Jawa Barat pada Pilkada Jawa Barat 2018, sebagaimana tertulis dalam surat bernomor R-525/GOLKAR/XII/2017 dan tertanggal 17 Desember 2015. Ridwan Kamil dianggap tidak menindaklanjuti rekomendasi Partai Golkar untuk menggandeng Daniel

Muttaqien Syaifullah sebagai bakal calon wakil gubernur sampai batas waktu yang ditentukan pada (25/11), sesuai rekomendasi partai.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham itu ditulis bahwa, keputusan itu diambil semata-mata ingin menjaga kehormatan dan marwah serta kepentingan Partai Golkar di Jawa Barat.

Dengan keputusan tersebut, DPP Partai Golkar menyatakan surat rekomendasi/pengesahan untuk Ridwan Kamil dengan Daniel Muttaqien Syarifuddin dalam surat bernomor R-485/ GOLKAR/X/2017 dan tertanggal 24 Oktober 2017, sebagai pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Jawa Barat 2018 tak lagi berlaku.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement