Selasa 19 Dec 2017 05:03 WIB

KLHK: Standar Kebersihan Udara Indonesia Berbeda dengan WHO

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Gita Amanda
AKSI BAHAYA POLUSI UDARA. Sejumlah aktivis Greenpeace Indonesia melakukan aksi di halaman Kantor kementerian Kesehatan, Kuningan, Jakarta, Kamis (28/9).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
AKSI BAHAYA POLUSI UDARA. Sejumlah aktivis Greenpeace Indonesia melakukan aksi di halaman Kantor kementerian Kesehatan, Kuningan, Jakarta, Kamis (28/9).

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta -- Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dasrul Chaniago mengatakan dirinya sudah melibatkan publik terkait pembuatan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengelolaan Kualitas Udara (RPP PKU). Ia juga mengatakan standar kebersihan udara di Indonesia berbeda dengan yang ditetapkan Badan Kesehataan Dunia atau WHO.

"Terakhir tanggal 1 November 2017, itu kami libatkan semua seperti Greenpeace, WALHI (WahanaLingkungan Hidup Indonesia), dan YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia). Memang waktu itu tidak ada ICEL (Indonesian Center of Environmental Law) karena ICEL itu kan konsultannya," kata Dasrul, ketika dihubungi, Senin (18/12) lalu.

Dasrul juga menambahkan, ICEL adalah konsultan yang digunakan KLHK untuk membuat RPP PKU. Ia menyebut sudah hampir dua tahun bekerja sama dengan lembaga tersebut.

"Saya sudah meminta masukan mereka, dan mereka sudah memberikan masukan dan mereka sudah ngirim email masukan-masukan," tambah dia.

Terkait komentar mengenai perbedaan standar dengan WHO, Dasrul mengatakan memang berbeda karena penelitiannya tidak dilakukan di tempat yang sama. "Kalau WHO itu kan di sana, kita kan meneliti negara kita (di sini)," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement