Senin 18 Dec 2017 22:40 WIB

Pelaku Perkosaan yang Sebabkan Korbannya Sekarat Diringkus

Rep: Issha Harruma/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, DELI SERDANG -- Pelaku perkosaan dan penganiayaan yang menyebabkan korbannya sekarat di Deli Serdang, Sumut, diringkus. Polisi hanya memerlukan waktu tiga hari untuk mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku.

Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu mengatakan, tersangka yang diringkus, yakni Deni Triswanda (20), warga dusun III, Sei Gelugur, Pancur Batu, Deli Serdang. "Tersangka kami amankan saat tidur di rumahnya, Minggu, 17 Desember, sekitar pukul 03.00 WIB," kata Martualesi, Senin (18/12).

Tersangka ternyata baru dikenal korban lewat ponsel. Dia pun tidak membantah tuduhan terhadapnya. Dia mengaku memang mengajak korban, YKD (34), bertemu.

Dari tangan pemuda yang bekerja sebagai kernet itu, petugas menyita barang bukti berupa satu sepeda motor Honda Supra BK 8813 CY, satu ponsel merek Strawberry milik korban dan uang tunai Rp 250 ribu. "Iya (memperkosa korban), Pak," katanya sembari menangis terisak.

Tubuh YKD ditemukan warga di lahan pertanian pada Kamis (15/12) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat ditemukan, korban dalam kondisi memprihatinkan. Dia tampak mengalami kekerasan di bagian kepala. Wajahnya bengkak dan hampir tak dikenali.

Temuan ini kemudian dilaporkan ke polisi. Korban yang merupakan warga Jl Nasional, Medan Tenggara, Medan Denai, itu lalu segera dibawa ke klinik terdekat.

Sebelum ditemukan sekarat, Deni dan YKD sepakat bertemu. Tersangka kemudian mengajak perempuan yang baru dikenalnya melalui ponsel itu ke lahan pertanian di dusun V, Sei Mencirim, Kutalimbaru, Kamis (15/12). Karyawan toko roti itu pun dibawa ke sebuah gubuk.

Di sana, pemuda itu mengajak korban untuk berhubungan badan. Namun, korban menolak. Tersangka lalu memukuli dan mencekik YKD. Tak berhenti sampai di sana, dia juga menyetubuhi perempuan yang sedang dalam keadaan tak berdaya itu.

Setelah puas dan yakin korban telah tewas, Deni mengambil barang milik korban berupa uang Rp600 ribu dan satu ponsel merek Strawberry. Dia pun pergi meninggalkan korban hingga akhirnya polisi yang menyelidiki kasus ini menangkapnya tiga hari kemudian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement