Senin 18 Dec 2017 17:07 WIB

Pengaduan Masyarakat ke KPAI Tahun Ini Menurun

Rep: Fergi Nadira/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto (tengah) memberikan keterangan pers terkaut pornografi anak di kantornya, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Jumat (22/9).
Foto: Republika/Ali Mansur
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto (tengah) memberikan keterangan pers terkaut pornografi anak di kantornya, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Jumat (22/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat laporan pengaduan masyarakat sepanjang 2017 sampai batas 2 Desember 2017 lalu. Terdapat 3.849 kasus pengaduan yang diterima oleh KPAI dari berbagai indikator. Jumlah tersebut menurun dari tahun sebelumnya yang mencapai 4.620 pengaduan di seluruh Nusantara.

Berdasarkan analisa KPAI, Ketua KPAI, Susanto mengatakan menurunnya jumlah pengaduan kasus oleh masyarakat disebabkan mulai tumbuhnya lembaga-lembaga layanan perlindungan anak di daerah yang semakin berkembang dengan berbagai fokusnya. Dari situ, dia mengatakan, masyarakat yang berada di daerah tidak perlu lagi melaporkan pengaduan kasus pelanggaran anak ke KPAI di Jakarta.

"Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) tahun ini semakin bertumbuh, KPAD itu baik sekali dan berperan mendekatkan masyarakat kepada layanan publik di daerah," ujar Susanto dalam Konferensi media Catatan Akhir Tahun KPAI, di Kantor KPAI Pusat, Jakarta, Senin (18/12).

Sebab lain menurunya jumlah laporan adalah sebagai dampak dari masifnya advokasi perlindungan anak. Perilaku masyarakat terkait perlindungan anak semakin membaik, masyarakat banyak yang telah sadar betapa pentingnya seorang anak bagi kemajuan generasi mendatang.  "Kasus-kasus pelanggaran terhadap hak anak mulai berkurang, meskipun kasus-kasus ekstrimnya pun terus terungkap," ujarnya.

Selain itu program-program yang mengidentifikasikan keramahan anak mulai bermunculan seperti sekolah ramah anak, pesantren ramah anak, puskesmas ramah anak, dan lain sebagainya.

Meskipun begitu, kualitas dan kompleksitas kasus kekerasan terhadap anak semakin meningkat. Hal ini dapat dilihat dengan maraknya kasus video pornografi yang dikonsumsi anak-anak dengan korbannya pun mencapai lebih dari 750 ribu anak. Dalam kasus pornografi yang tersebar di media sosial itu, KPAI juga telah memanggil Twitter, Whatsapp, Facebook untuk dimintai klarifikasi dan membangun komitmennya dalam meningkatkan penyelenggaraan perlindungan anak yang lebih baik. Sedangkan kasus-kasus bullying juga masih terjadi di sekolah-sekolah di Tanah Air.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement