REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG- Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung turut memberikan tanggapan terhadap kasus dugaan pencabulan yang dilakukan wakil kepala sekolah SMPN di Banjaran, MS kepada salah satu mantan muridnya. Jika terbukti melanggar maka dinas akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.
"Secara profesional, jika terbukti guru tersebut sudah melanggar kode etik guru. Tentunya harus ada sanksi sesuai peraturan," ujar Kepala Disdik Kabupaten Bandung kepada Republika.co.id saat dihubungi via pesan singkat, Senin (18/12).
Menurutnya, saat ini MS sudah ditangani pihak yang berwajib. Oleh karena itu Dsdik akan menunggu hasil keputusan pengadilan terhadap MS dan sekaligus akan diketahui sanksi yang diberikan kepadanya.
Saat dikonfirmasi terkait dengan ancaman pemecatan terhadap MS dan status PNSnya apakah aktif atau tidak. Juhana enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Ia lebih memilih menunggu proses persidangan yang akan segera disidangkan pada 2018.
Sebelumnya, salah seorang wakil kepala sekolah salah satu SMP negeri di Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung berinisial MS mencabuli mantan muridnya QM (20 tahun). Perbuatan keji pelaku dilakukan sebanyak dua kali.