Jumat 15 Dec 2017 23:09 WIB

Polisi Gilimanuk Sita 1,5 Ton Susu Segar

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  NEGARA, BALI -- Polisi yang berjaga di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, menyita 1,5 ton susu segar, karena tidak dilengkapi surat kesehatan dari kantor karantina.

"Pengiriman susu segar dari Jawa ke Bali tanpa dilengkapi dokumen kesehatan dari kantor karantina ini terungkap saat kami melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, barang dan orang yang masuk ke Bali," kata Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Komisaris I Nyoman Subawa di Negara, Jumat (15/12).

Ia mengatakan, susu segar dari Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur dengan tujuan Denpasar itu dikemas dalam 150 plastik dan diangkut dengan truk boks oleh sopir asal Blitar.

"Sopirnya mengaku hanya sebagai buruh saja, sementara barang itu milik orang lain," kata Kepala Unit Reserse Kriminap Polsek Kawasan Laut Gilimanuk Ajun Komisaris I Komang Muliyadi.

Menurutnya, pengiriman susu segar antarpulau tanpa dilengkapi surat keterangan kesehatan dari kantor karantina melanggar Undang-Undang Nomer 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewa, Ikan Dan Tumbuhan.

Ia mengatakan, setelah diperiksa polisi, susu segar beserta sopir dan kendaraan yang mengangkutnya diserahkan ke Kantor Karantina Pertanian Wilayah Kerja Gilimanuk.

"Dari kami sendiri memberikan pembinaan kepada sopirnya agar meneliti dulu sebelum membawa barang antar pulau, khususnya terkait dokumen barang yang dibawa," katanya.

Dengan meneliti barang serta barang, ia mengatakan, sopir bisa terhindar dari kesulitan saat diperiksa petugas, sehingga bisa melanjutkan perjalanan dengan tenang.

Penanggungjawab Karantina Pertanian Wilayah Kerja Gilimanuk Ida Bagus Ludra mengatakan, sebenarnya susu segar tersebut sudah dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan dari Dinas Peternakan daerah asal, namun saat lewat Pelabuhan Ketapang, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, sopir bersangkutan tidak minta surat sejenis dari kantor karantina disana.

"Harusnya juga ada sertifikat dari karantina Pelabuhan Ketapang. Ini hanya kelalaian dan karena sopir tidak tahu, sehingga kami minta mengurus dulu sertifikat dari karantina Pelabuhan Ketapang," katanya.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement