Jumat 15 Dec 2017 00:09 WIB

Suap RAPBD, KPK Periksa Empat Ketua Fraksi DPRD Jambi

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan terkait tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan terkait tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. Pada Kamis (14/12) penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuktersangka Saipudin selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi.

"Penyidik hari ini menjadwalkan pemeriksaan 4 orang saksi, semuanya hadir memenuhi panggilan, yaitu Ketua Fraksi PKB DPRD Jambi, Sofyan Ali; Ketua Fraksi Bintang Keadilan DPRD Jambi, Rudi Wijaya; Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jambi, Muhammadyah dan Ketua Fraksi PDI P DPRD Jambi, Zainur Arfan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (14/12).

Febri menuturkan, materi pemeriksaan masih sama dengan pemeriksaan unsur anggota DPRD Provinsi Jambi sebelumnya, yakni mendalami proses terkait penerimaan suap oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi. Adapun sampai saat ini pemeriksaan sudah dilakukan terhadap 29 saksi oleh tim penyidik baik di Jambi sebelumnya maupun di Jakarta.

"Unsur saksi yakni pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi, PNS dan Pejabat Provinsi Jambi serta Swasta," ucap Febri.

Sementara itu, Zainur Arfan usai diperiksa penyidik KPK mengaku tidak pernah menyetujui pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2018. "Saya sebagai ketua fraksi menyimpulkan Dinas PU ini tidak benar. Makanya kami Fraksi PDIP menolak anggaran PU dan itu tidak ada hubungannya sama bayar membayar," jelasnya.

Zainur menegaskan dalam pengesahan RAPBD Tahun 2018, Fraksi PDI P meskipun ikut tanda tangan, namun dengab catatan tersendiri yakni apabila ada akibat hukum yang terjadi maka Fraksi PDI P tidak mau turut serta dan bertanggung jawab. Mantan Ketua DPRD Jambi itu menuturkan banyak kejanggalan selama penyusunan anggaran.

"Fraksi PDIP menulis di pengesahan, menrima RAPBd 2018. Dengan catatan kalau ada ditemukan masalah hukum atas pembahasan ini PDIP tidak bertanggung jawab.Kecurigaan saya berawal dari perencanaan KUAPPAS yang pembahasan Rp 4,3 triliun dibahas dua hari mana sanggup. Saya mantan ketua DPRD loh. Ketika kabupaten kami Rp 1,3 triliun saja kami membahas KUAPPAS itu 10 hari," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement