Kamis 14 Dec 2017 21:05 WIB

PKS Siap Ajukan Kasasi Putusan Banding Menangkan Fahri

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Penasihat hukum DPP PKS, Zainuddin Paru
Foto: istimewa
Penasihat hukum DPP PKS, Zainuddin Paru

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hal ini setelah putusan dengan nomor 539/PDT/2017/PT.DKI menolak upaya banding yang diajukan DPP PKS terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan Fahri Hamzah.

"Fahri jangan bahagia dulu, karena otomatis kita akan melakukan kasasi ke MA," kata Ketua Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia DPP PKS Zainudin Paru saat dihubungi pada Kamis (14/12) malam.

(Baca: PT DKI Tolak Banding PKS Terkait Fahri Hamzah)

Menurutnya, segera setelah salinan putusan banding diterima DPP PKS maka pihaknya akan segera menyiapkan memori kasasi ke MA. Sebab sampai saat ini DPP PKS sebagai pihak pembanding belum menerima salinan putusan banding tersebut.

Karena itu, Zainudin meminta Fahri jangan terlalu jumawa atas putusan banding PT DKI yang kembali memenangkan wakil ketua DPR itu. Zainudin melanjutkan, bisa jadi, di tingkat kasasi justru MA memenangkan kasasi PKS tersebut.

"Jangan jumawa dulu Fahri, bisa jadi di kasasi PKS yang menang. Kali dia yang nantinya akan menangis bombay, jangan senang dulu," kata Zainudin.

Sebaliknyan Zainudin justru menilai sebaiknya Fahri lebih baik mundur dari anggota dewan dan Wakil Ketua DPR RI. Karena menurutnya dua jabatan tersebut adalah milik partai dan bukan milik pribadi.

"Dia tidak akan bisa menjadi anggota DPR dan Wakil ketua DPR kalau tidak menjadi anggota PKS, jangankan 125 ribu suara yang dibanggakan dia selama ini, satu provinsi pun tidak akan bisa jika tanpa PKS," katanya.

Diketahui Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan sebagian gugatan Fahri Hamzah. Putusan dengan nomor 539/PDT/2017/PT.DKI justru menguatkan Putusan PN Jaksel yang diputus pada Desember 2016 lalu bahwa pihak tergugat dalam hal ini DPP PKS melakukan perbuatan melawan hukum.

Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief mengungkap pada Kamis (14/12) hari ini pihaknya mendapatkan pemberitahuan putusan banding tersebut. "Makna dari putusan tersebut adalah bahwa permohonan banding yang diajukan oleh yang semula sebagai tergugat ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Mujahid saat memberikan keterangan persnya bersama Fahri Hamzah di Media Center, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (14/13).

Mujahid mengatakan, putusan banding tersebut justru memperkuat putusan PN Jakarta Selatan pada tanggal 14 Desember 2016 dengan Nomor 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. Antara lain: mengabulkan tuntutan provisi Fahri bahwa DPP PKS tidak boleh melakukan tindakan apapun atau menetapkan status kuo terhadap Fahri.

Selain itu, putusan PN Jaksel juga mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian kemudian menyatakan tergugat 1, tergugat2, tergugat 3 dalam hal ini dari DPP PKS melakukan perbuatan melawan hukum.

PN Jaksel juga memerintahkan pihak tergugat merehabilitasi harkat, martabat keduudukan penggugat Fahri seperti semula serta menghukum para tergugat 1, tergugat 2 dan 3 secara bersama sama untuk membayar ganti rugi lada penggugat secara tunai kerugian imateril sebesar Rp 30 Miliar.

"Itulah bunyi putusan pada desember 2016. Nah putusan Pengadilan Tinggi jakarta nomor 539/PDT/2017/PT.DKI ini intinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta selatan tanggal 14 desember 2016 Nomor 214/pdt.g2016/PN.Jakartaselatan yg dimohonkan banding," ujar Mujahid.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement