Kamis 14 Dec 2017 20:57 WIB

PT DKI Tolak Banding DPP PKS Terkait Fahri Hamzah

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Fahri Hamzah
Foto: Antara/Dhoni Setiawan
Fahri Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) menolak upaya banding yang diajukan Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan sebagian gugatan Fahri Hamzah. Hal ini berdasarkan putusan PT DKI dengan nomor 539/PDT/2017/PT.DKI, yang dibacakan pada 7 November 2017.

Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief mengungkap pada Kamis (14/12) hari ini pihaknya mendapatkan pemberitahuan putusan banding tersebut.

"Makna dari putusan tersebut adalah bahwa permohonan banding yang diajukan oleh yang semula sebagai tergugat ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Mujahid saat memberikan keterangan persnya bersama Fahri Hamzah di Media Center, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (14/13).

Mujahid mengatakan, putusan banding tersebut justru memperkuat putusan PN Jakarta Selatan pada tanggal 14 Desember 2016 dengan Nomor 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. Antara lain: mengabulkan tuntutan provisi Fahri bahwa DPP PKS tidak boleh melakukan tindakan apapun atau menetapkan status kuo terhadap Fahri.

Selain itu, putusan PN Jaksel juga mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian kemudian menyatakan tergugat 1, tergugat2, tergugat 3 dalam hal ini dari DPP PKS melakukan perbuatan melawan hukum.

PN Jaksel juga memerintahkan pihak tergugat merehabilitasi harkat, martabat keduudukan penggugat Fahri seperti semula serta menghukum para tergugat 1, tergugat 2 dan 3 secara bersama sama untuk membayar ganti rugi lada penggugat secara tunai kerugian imateril sebesar Rp 30 Miliar.

"Itulah bunyi putusan pada desember 2016. Nah putusan Pengadilan Tinggi jakarta nomor 539/PDT/2017/PT.DKI ini intinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta selatan tanggal 14 desember 2016 Nomor 214/pdt.g2016/PN.Jakartaselatan yg dimohonkan banding," ujar Mujahid.

Adapun berdasarkan website Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diakses memang telah keluar putusan Banding perkara dengan nomor register 11 September 2017. Disebutkan putusan yang dibacakan pada 7 November 2017 dengan hakim ketua Muh Daming Sanusi, dengan hakim-hakim Muhammad Yusuf dan Hidayat itu berbunyi menguatkan catatan amar putusan.

Adapun catatan amar antara lain: "Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Tergugat I, II, III ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 14 Desember 2016 Nomor : 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel yang dimohonkan banding tersebut," sebagaimana tertulis di website PN Jaksel.

Sementara Fahri Hamzah berharap putusan tersebut dapat menjadi pelajaran bagi DPP PKS ke depannya. Khususnya dalam bersikap kepada para para kader-kader PKS. "Bahwa cara mereka melihat persoalan hukum itu keliru. Tidak boleh kader dianggap hak milik. PKS harus mulai sadar betul bahwa indonesia negara hukum yang solid, demokrasi kita makin matang sehingga proses perampasan hak orang itu tidak boleh semena mena," kata Fahri.

Fahri mengatakan, putusan ini juga semestinya sudah diketahui oleh pihak pengaju banding dalam hal ini DPP PKS. "Mulai hari ini dianggap sudah tau semuanya. Saya berharap ini menjadi pelajaran bagi para pimpinan pks yg sekarang yg seharusnya, kalau menurut saya, sudah terlalu byk kesalahan yg dibuat terhadap kader, terhadap sistem kaderisasi, terhadap iklim dan kultur partai," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement