Kamis 14 Dec 2017 17:24 WIB

Pemprov DKI Diminta Menata PKL

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Karta Raharja Ucu
Pedagang melayani pembeli di trotoar kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (14/12).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Pedagang melayani pembeli di trotoar kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (14/12).

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta -- Belakangan ini Pedagang Kaki Lima (PKL) terlihat semakin banyak di jalanan Kota Jakarta. Terkait hal ini, pengamat tata kota, Nirwono Yoga mengatakan pemerintah harus tegas menegakkan aturan.

"UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, PP nomor 34 tahun 2006 tentang jalan, dan Perda nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum di wilayah DKI, juga Perda nomor 5 tahun 2014 tentang transportasi semuanya sepakat menyatakan, trotoar hanya diperuntukan untuk pejalan kaki, tidak boleh ada kegiatan komersial, atau PKL," kata Nirwono ketika dihubungi Republika.co.id, Kamis (14/12).

Ia berkata, semua peraturan tersebut menyatakan selain pejalan kaki dilarang menggunakan trotoar. Karena itu, menurut Nirwono, tugas pemerintah adalah menegakkan aturan. Kota pun harus diatur dengan aturan-aturan yang jelas dan tegas tetapi tetap manusiawi.

Nirwono juga mengatakan, ada dua hal terkait penataan PKL yang tidak bisa dicampuradukan begitu saja. Pemerintah harus memperhatikan dua hal tersebut demi penataan PKL yang menguntungkan semua pihak.

Pertama, trotoar harus dikembalikan fungsinya sebagai jalur pejalan kaki yang aman dan nyaman. Ingat Pemda kemarin memiliki program Bulan Trotoar. Kemudian yang kedua, masalah PKL, mereka ingin kesempatan untuk berdagang, tapi tidak bisa atas alasan tersebut aturannya yang dilanggar.

"Berilah tempat berdagang yang tepat dan tidak melanggar aturan," ucap Nirwono.

Menurut Nirwono, perlu adanya penataan PKL untuk jangka pendek dan jangka panjang. Penataan PKL jangkapendek antara lain adalah Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Perdagangan (KUMKMP), asosiasi PKL DKI Jakarta, dan pihak kelurahan mendata ulang jumlah pasti PKL, titik sebaran, dan jenis usahanya. Pastikan PKL tersebut tidak memiliki kios di dalam pasar.

Selanjutnya, jumlah PKL tersebut dikunci atau tidak ditambah lagi. Kemudian, PKL bisa didistribusikan ke pasar rakyat, pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, atau ditampung dalam festival-festival. Tentunya, hal ini juga disertai kewajiban menyediakan tempat khusus untuk PKL.

"Jadi tidak ada PKL yangtidak bisa berdagang, semua dapat kesempatan," tutur Nirwono.

Dikatakan juga oleh Nirwono, perlu adanya penataan jangka panjang. Penataan yang dimaksud adalah, Pemerintah harus merevitalisasi atau menata ulang kawasan pasar di tengahJakarta. Hal tersebut sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Jakarta 2030 yang akan menjadikan pasar sebagai pusat perdagangan internasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement