Kamis 14 Dec 2017 14:31 WIB

Yogyakarta akan Perpanjang Moratorium Hotel

Kamar sebuah hotel berbintang di Yogyakarta
Foto: laterooms.com
Kamar sebuah hotel berbintang di Yogyakarta

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta memberikan sinyal akan memperpanjang moratorium izin pembangunan hotel baru setelah moratorium yang berlaku saat ini akan berakhir pada 31 Desember.

"Ada kecenderungan untuk diperpanjang. Namun, berapa lama perpanjangan yang akan diterapkan harus kami koordinasikan dulu dengan berbagai pihak terkait, seperti Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI)," kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Rabu (13/12).

Jika moratorium izin pembangunan hotel baru dilanjutkan, Haryadi memastikan tidak akan menetapkan moratorium untuk lima tahun sekaligus. Menurut Haryadi, titik fokus pelaksanaan moratorium izin pembangunan hotel baru tidak hanya terletak pada lama waktu yang diberikan, tetapi komitmen yang harus dijalankan selama moratorium.

Komitmen tersebut, lanjut Haryadi, terkait pelaksanaan konsolidasi mengenai proses perizinan hotel, tata ruang, jumlah wisatawan yang datang ke Yogyakarta hingga konteks persaingan usaha antar hotel.

"Oleh karena itu, pemerintah membutuhkan masukan dari berbagai pihak terkait sehingga moratorium yang nantinya ditetapkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya," katanya.

Selama satu tahun terakhir pelaksanaan moratorium izin pembangunan hotel, Haryadi menyebut masih ada kompetisi yang tidak sehat di industri perhotelan di Kota Yogyakarta. "Jangan sampai hotel berbintang empat tetapi bersikap seperti hotel bintang satu. Ada juga saat ini banyak rumah warga yang difungsikan sebagai 'guest house'. Tentunya, hal ini menjadi evaluasi kami," katanya.

Selain itu, lanjut Haryadi, fokus investor untuk membangun hotel masih berpusat di kawasan Malioboro atau sekitar Keraton Yogyakarta sehingga berpengaruh dari segi tata ruang. "Dari segi tata ruang, hal ini harus menjadi evaluasi, termasuk ketersediaan tempat parkir di hotel," kata Haryadi.

Ia pun mewacanakan agar hotel yang memiliki radius tertentu dari tempat tujuan utama wisatawan atau Malioboro harus menyediakan semacam "shuttle" untuk transportasi tamu hotel. "Harapannya, tamu hotel tidak perlu membawa kendaraan pribadi ke tempat-tempat wisata sehingga bisa menekan kepadatan lalu lintas di dalam kota," kata Haryadi.

Sementara itu, di Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Yogyakarta masih ada 17 permohonan izin pembangunan hotel yang belum disetujui. Permohonan tersebut merupakan bagian dari 104 permohonan izin pembangunan hotel yang masuk sebelum pemberlakukan moratorium tahap pertama pada 1 Januari 2014.

"Berkas permohonan belum lengkap sehingga izin belum kami keluarkan," kata Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Yogyakarta Setiono.

Pemerintah Kota Yogyakarta sudah melakukan moratorium hotel sebanyak dua kali yaitu tahap pertama pada 1 Januari 2014 hingga 31 Desember 2016 dan diperpanjang menjadi 1 Januari 2017 hingga 31 Desember 2017. 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement