Rabu 13 Dec 2017 21:35 WIB

KPK Dalami Keterlibatan Gamawan Fauzi

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Mantan Mendagri Gamawan Fauzi (kedua kiri) tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta
Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Mantan Mendagri Gamawan Fauzi (kedua kiri) tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mengusut dugaan aliran uang sebesar Rp 50 juta serta satu unit ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III, yang diberikan kepada mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Diketahui, dalam surat dakwaan Setya Novanto, Gamawan menerima uang dan ruko dari Direktur Utama PT Sandipala Artha Putra Paulus Tanos lewat adiknya Azmin Aulia.

"Nanti kita lihat, biar penyidik mengembangkan lebih dahulu," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (13/12).

Dalam persidangan, Jaksa KPK menyebut dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa Pekeriaan Penerapan KTP Elektronik juga memperkaya pihak-pihak lainnya, salah satunya yakni Gamawan Fauzi. Mantan Mendagri diuntungkan sebesar Rp 50 juta dan satu unit Ruko di Grand Wijaya. Serta sebidang tanah di Brawijaya melalui Azmin Aulia adik dari Paulus.

Diketahui, perusahaan Paulus menjadi salah satu anggota Konsorsium PNRI. Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement