REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam acara puncak peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2017 yang di gelar di Jakarta (12/12).
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Oscar Primadi mengatakan, acara yang sudah diselenggarakan sebanyak 12 kali di Indonesia ini kembali memberi penghargaan kepada instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun swasta yang turut mendukung gerakan pemberantasan korupsi.
Hakordia 2017 mengangkat tema Bergerak Bersama Memberantas Korupsi untuk Mewujudkan Masyarakat yang Sejahtera. Pada acara penutupan hadir Wakil Presiden Jusuf Kalla yang turut berpesan agar kita semua mengakhiri perilaku koruptif yang dapat dimulai melalui good governance.
"Kemenkes tahun ini mendapatkan dua penghargaan bergengsi yaitu sebagai lembaga dengan impelemtasi e-LHKPN terbaik tahun 2017 dengan kategori Pilot Project terbaik tahun 2017 dan sebagai Kementerian dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik," ujarnya seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Rabu (13/12).
Penghargaan ini diberikan langsung kepada Menteri Kesehatan (menkes) Nila Moeloek oleh Ketua Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Raharjo. Kemenkes dianggap telah memenuhi kriteria yang ditentukan oleh KPK yaitu memenuhi 90 persen tingkat kepatuhan LHKPN sehingga dapat menerima penghargaan tersebut. LHKPN merupakan salah satu alat yang digunakan untuk pencegahan korupsi sehingga tujuan pemberian penghargaan ini adalah sebagai bentuk apresiasi dari KPK kepada instansi yang telah melakukan pengelolaan LHKPN di lingkungan instansinya secara baik.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap negara dan mendukung terlaksananya pemerintahan yang bersih, kata dia, Kemenkes juga telah bekerjasama dengan KPK dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk membentuk tim penanganan kecurangan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal tersebut sebagai upaya pencegahan adanya kecurangan dalam program JKN dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
"Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2015 terdapat berbagai pihak yang berpotensi melakukan kecurangan dalam program JKN dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Mulai dari peserta, fasilitas kesehatan, hingga penyedia obat dan alat kesehatan," ujarnya.