Rabu 13 Dec 2017 08:28 WIB

Regulasi Kemudahan Berbisnis Diyakini Mampu Tangkal Korupsi

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Gita Amanda
Gubernur Jawa Timur Soekarwo.
Foto: Antara/Didik Suhartono
Gubernur Jawa Timur Soekarwo.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo berpendapat, berbagai peraturan berbisnis hendaknya tidak hanya yang bersifat melarang atau mengijinkan. Akan tetapi diperlukan regulasi peraturan yang memfasilitasi atau mendorong kemudahan berbisnis.

"Regulasi kemudahan berbisnis yang diperkuat dengan sistem teknologi informasi diyakini bisa mencegah perbuatan korupsi," kata Soekarwo di Surabaya, Rabu (13/12).
 
Guna mendorong kemudahan berbisnis di wilayahnya, pria yang biasa disapa Pakde Karwo itu mengklaim telah melakukan pengaturan kembali (reregulasi) peraturan daerah untuk kemudahan berbisnis. Sehingga lebih bermanfaat bagi para pelaku bisnis dan investor.
 
"Berbagai perda tersebut diantaranya perda investasi yang memberikan jaminan pemberian ijin Penanaman Modal Asing (PMA) maksimal 17 hari dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)  yang mencapai 11 hari," ujar Soekarwo. 
 
Soekarwo meyakini, implementasi perda-perda tersebut yang diperkuat dengan pembenahan sistem IT (information technology) membuat orang tidak ketemu dengan orang. Artinya, penyalahgunaan wewenang yang bisa menyebabkan perbuatan korupsi bisa dicegah.
 
Dalam memfasilitasi kemudahan berbisnis, lanjut Soekarwo, Pemprov Jatim memberi jaminan kemudahan atau government guarantee kepada para investor. Jaminan tersebut berupa kemudahan perizinan dan layanan informasi kepada investor.
 
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim memiliki Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) dan EJISC atau East Java Investment Super Coridor. Keduanya dirasa Soekarwo sangat efektif dalam menjemput investor yang masuk.
 
"Bahkan, Pemprov Jatim memiliki Unit Reaksi Cepat (URC) yang bertugas untuk memberi informasi dan menjemput calon investor yang akan masuk," kata Soekarwo. 
 
Tak hanya itu, Pemprov Jatim juga memberi jaminan percepatan pengadaan lahan, dan ketersediaan pasokan energi atau listrik. "Jatim memiliki kepastian jaminan penyediaan pasokan energi listrik sebesar 1.800 MW, ini adalah bentuk jaminan yang siap diberikan kepada investor yang masuk," ujar Soekarwo. 
 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement