Selasa 12 Dec 2017 20:25 WIB

'Surat Usulan Pencopotan Fahri Diproses Usai Reses DPR'

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agus Hermanto
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agus Hermanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, surat dari Fraksi PKS terkait usulan pencopotan Fahri Hamzah dari jabatan Wakil Ketua DPR baru akan diproses usai masa reses selesai pada awal Januari 2018 mendatang. Dijadwalkan pembahasan surat tersebut bersamaan dengan penentuan Ketua DPR mengantikan Setya Novanto.

"Tentunya nanti di bamus akan diproses dan sekarang ini adalah waktunya kita sedang melaksanakan reses," kata Agus di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/12).

Agus menjelaskan, usai reses nanti semua surat termasuk penentuan ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar juga akan ditentukan setelah masa reses. Namun Agus menyikapi persoalan tersebut dengan mengacu kepada aturan yang ada di dalam UU MD3.

"Kita sesuaikan saja dengan prosedur yang ada. Kita sesuaikan juga dengan hal-hal yang ditentukan di dalam UU MD3, sehingga kita jalani saja semuanya apa yang ada," jelas Agus.

Sebelumnya, DPP PKS menyerahkan surat ke fraksi PKS untuk kemudian diserahkan ke pimpinan DPR. Surat tersebut diterima oleh pimpinan pada Senin (11/12). Surat usulan pencopotan Fahri tersebut juga sempat dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang digelar Senin (11/12).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement