REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Zainudin Paru mengaku PKS masih menungu hasil banding terkait dikabulkannya gugatan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah tersebut oleh Pengadian Negeri Jakarta Selatan 2016 lalu.
"Lama banget iya, mau sampai berkas isi dikirim tanggal 19 Mei ya jadi praktis ini sudah hampir setengah tahun," kata Zainudin saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (12/12).
Zainudin mengaku PKS tidak merisaukan apapun hasil banding tersebut nantinya. Menurutnya, yang terpenting PKS akan terus berjalan pada jalur dan mekanisme hukum yang ada. "Kalau merisaukan banding kita dikabulkan atau tidak itu soal biasa, jadi nggak terlalu wah nanti kalau kalah gimana, kalau menang seperti apa ya biasa saja karena memang ya harus seperti itu yang ditempuh," jelasnya.
Saat ditanya upaya apa yang akan dilakukan PKS apabila Fahri tidak juga memberikan kursi wakil ketua DPR, Zainudin menyatakan bahwa PKS tidak akan melaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan dan tetap akan mengikuti prosedur administratif. Persoalan nantinya Fahri akan mundur atau tidak, Zainudin menjelaskan itu dikembalikan kepada Fahri sendiri.
"Ya kita mengambil hal-hal yang lebih soft dan tidak orang menjadi merasa terdesak atau seolah-olah tertekan gitu," ujarnya.
Tokoh yang juga berprofesi sebagai pengacara tersebut berharap Fahri Hamzah bisa sadar dengan kondisi yang ada saat ini. Ia menegaskan, pasalnya kursi DPR itu milik partai. Ia juga menampik bahwa momentum pergantian Setya Novanto sebagai Ketua DPR dimanfaatkan PKS untuk mencopot Fahri Hamzah dari kursi Wakil Ketua DPR.
"Kebetulan saja sama pas itu, kebetulan saja. Jadi kalaupun ternyata bersamaan di sana ya namanya politik ya, tapi kita suratnya sudah lama, itu juga kan beberapa kali, dua kali tiga kali," ucapnya.