Selasa 12 Dec 2017 18:06 WIB

Fahri: Surat Pencopotannya Harus Tunduk pada Pengadilan

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bilal Ramadhan
Fahri Hamzah
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Fahri Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah angkat bicara terkait surat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang berisi usulan pencopotan dirinya dari kursi Wakil Ketua DPR. Menanggapi hal itu, Fahri mengatakan bahwa dalam menyikapi persoalan tersebut, jawabannya selalu sama seperti tanggapannya mengenai surat-surat PKS yang telah lama dikirimkan.

"Bahwa semua surat itu tunduk kepada perintah pengadilan yang telah memenangkan saya, dan meminta kepada semua pihak untuk mengembalikan posisi saya baik sebagai anggota PKS, anggota DPR, dan juga pimpinan DPR," kata Fahri saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (12/12).

Terkait banding yang dilakukan PKS yang menggugat keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas dikabulkannya gugatan Fahri pada Desember 2016 lalu, Fahri mengaku masih menunggu hasil banding tersebut dari pengadilan tinggi.

"Saya kira itu untuk jawaban semuanya, jadi surat itu tidak arti apa-apa," ujarnya.

Sebelumnya Sekretaris Fraksi PKS, Sukamta membenarkan bahwa ada surat dari DPP PKS yang ditujukan ke Fraksi PKS terkait usulan pencopotan Fahri. Ia juga membenarkan dalam rapat bamus yang digelar pada Senin (11/12) juga dibahas mengenai surat usulan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement