Selasa 12 Dec 2017 14:11 WIB

Jelang Sidang Perdana, KPK Periksa Setnov

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/12).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el). Pada Selasa (12/12) penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPR RI nonaktif Setya Novanto dan mantan bos PT Gunung Agung Made Oka Masagung. "Keduanya diperiksa untuktersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Selasa (12/12).

Dalam fakta persidangan KTP-el, Novanto, Oka dan Anang diketahui pernah melakukan pertemuan di rumah Novanto pada November 2011. Pertemuan tersebut diduga untuk membicarakan modal awal pengerjaan proyek KTP-el.

Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka kasus KTP-E pada 27 September 2017. PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-el yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo dan PT Sandipala Artha Putra.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek KTP-el. Anang Sugiana Sudihardjo disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement