REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri meminta Majelis Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk segera sidang menentukan status politisi Partai Nasional Demoktatis (Nasdem) terkait kasus dugaan ujaran kebencian. Sebab, proses penyelidikan Bareskrim Polri terhambat karena MKD belum menentukan posisi Viktor Laiskodat.
"Kita berharap MKD segera menetukan sikap apakah ini dalam rangka tugas DPR atau tidak," kata Kapolri Jenderal Polisi Muhammad Tito Karnavian di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (12/12).
Tito menegaskan, bila MKD menyatakan ucapan Viktor di Kupang Nusa Tenggara Timur yang diduga merupakan ujaran kebencian dalam rangka tugas DPR, maka Viktor mendapat hak imunitas. Polisi pun harus menghentikan jika kondisinya demikian.
"Kalau seandainya MKD mengatakan tidak dalam rangka tugas sbg anggota DPR kita bisa ajukan berkasnya," ujarnya.
Untuk itu, Polri pun meminta agar MKD DPR RI segera menentukan sikap. Tito menyatakan, pihaknya menghormati UU MD3 yang menyatakan bila anggota DPR yang berpendapat dalam melindungi tugasnya dilindungi oleh hak imunitas.
"Kalau anggota DPR sangat jelas undang-undangnya, hak imunitas. UU itu, bukan kita yang membuat," kata Tito.
Viktor dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan permusuhan terkait pidatonya di Nusa Tenggara Timur pada 1 Agustus lalu. Pidato Viktor di NTT tersebut pun viral di dunia maya. Dalam video tersebut, Viktor diduga menuduh empat partai yaitu Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN mendukung adanya khilafah karena menolak Perppu Ormas.