REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Sukabumi menyambut positif disahkannya rancangan undang-undang (RUU) Kepalangmerahan menjadi UU, Senin (11/12). Hal ini disampaikan menyusul sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang akhirnya menyetujui pengesahan aturan tentang kepalangmerahan.
"Kami menyambut positif kabar disahkannya RUU tentang Kepalangmerahan menjadi Undang-Undang oleh DPR," ujar Humas PMI Kabupaten Sukabumi Atep Maulana kepada wartawan Selasa (12/12). Pengesahan ini lanjut dia menjadi angin segar bagi para sukarelawan PMI di daerah.
Menurut Atep, undang-undang kepalangmerahan ini menjadi payung hukum dalam melaksanakan tugas kemanusiaan di lapangan. Selama ini kata dia rekam jejak para sukarelawan PMI telah banyak memakan korban saat bertugas kepalangmerahan di lapangan.
Selain itu dengan Undang-Undang Kepalangmerahan ini diharapkan tidak ada lagi penyalahgunaan lambang palang merah. Atep menerangkan, lambang PMI hanya digunakan personel, unit pelaksana teknis, fasilitas dan peralatan medis, bangunan, sarana transportasi kesehatan dan sarana lain yang berkaitan dengan kegiatan PMI.
Dalam ketentuan itu pula, ujar Atep, disebutkan melarang penggunaan nama dan lambang kepalangmerahan di luar kegiatan kepalangmerahan. Poin lainnya dalam undang-undang itu yakni menyangkut pendanaan kepalangmerahan.
Di mana, kata dia, kegiatan kepalangmerahan memperoleh pendanaan dari masyarakat dan pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak mengikat. Intinya menurut Atep, adanya Undang-Undang Kepalangmerahan ini memberikan kepastian hukum saat sedang melaksanakan tugas operasi kemanusiaan.
Advertisement