Senin 11 Dec 2017 21:01 WIB

Fadli Zon Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPR Gantikan Setya Novanto

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua DPR Koordinator bidang politik dan keamanan Fadli Zon ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua DPR. Hal ini setelah pimpinan DPR mengadakan rapat pimpinan membahas pengunduran diri Setya Novanto dari Ketua DPR pada Senin (11/12) hari ini.
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Ketua DPR Koordinator bidang politik dan keamanan Fadli Zon ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua DPR. Hal ini setelah pimpinan DPR mengadakan rapat pimpinan membahas pengunduran diri Setya Novanto dari Ketua DPR pada Senin (11/12) hari ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR koordinator bidang politik dan keamanan Fadli Zon ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPR. Hal ini dilakukan lantaran kursi Ketua DPR kosong pascadibacakannya surat pengunduran diri Setya Novanto dari Ketua DPR dalam rapat paripurna masa persidangan II pada Senin (11/12) hari ini.

Karenanya dalam rapat pimpinan DPR yang dihadiri tiga pimpinan menyepakati Fadli menjadi Plt Ketua DPR. "Untuk itu tadi kami sudah rapat dengan Pak Fahri Hamzah dan disetujui dengan Pak Taufik Kurniawan, karena Pak Agus Hermanto tidak berada di tempat, maka telah ditetapkan Plt ketua DPR tadi adalah wakil ketua bidang korpolkam," ujarnya dalam keterangannya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (11/12).

Fadli juga mengungkapkan berdasarkan pasal 87 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 ayat 3 bahwa dalam hal satu seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya, anggota pimpinan lainnya menetapkan salah seorang diantara pimpinan untuk melaksanakan tugas pimpinan yang berhenti sampai ditetapkannya pimpinan yang definitif. Sementara Fraksi Partai Golkar belum secara bulat menunjuk pengganti ketua DPR.

"Sesuai dengan fraksi dalam hal ini saya akan menjalankan tugas Plt ketua sampai dengan adanya ketua atau pimpinan yang definitif," katanya.

Fadli melanjutkan, nantinya keputusan pengganti definitif diserahkan kepada Fraksi Partai Golkar. Sementara Wakil Ketua DPR lainnya Fahri Hamzah mengungkapkan alasan pemilihan Fadli sebagai Plt Ketua DPR karena tradisi sebelumnya jika ketua berhalangan, maka akan digantikan oleh Wakil Ketua DPR I atau Koordinator Bidang Polkam dalam hal ini diisi oleh Fadli. Selain itu juga posisi fraksi Partai Gerindra yang urutannya di bawah Partai Golkar.

"Kami ikuti kebiasan di masa lalu setelah Pak Novanto adalah koordinator Polkam. Baik karena Koordinator Polkam Wakil Ketua I tapi juga karena posisi partai yang bersama Pak Fadli," jelasnya.

Namun demikian, Fahri mengungkapkan selanjutnya pimpinan DPR menunggu jawaban surat dari Fraksi Partai Golkar dan DPP Partai Golkar. Sebab usai memilih Plt Ketua DPR, pimpinan juga menyurati kedua pihak tersebut dan juga Presiden Joko Widodo.

"Malam ini kami sudah kirim surat ke fraksi dan DPP Golkar..tapi ada dua surat yaitu kepada Presiden RI amanah UU MD3 sebagai pemberitahuan protokoler bahwa ketua DPR mengundurkan diri dan kami akan menambahkan bahwa telah ditunjuk Plt dlm hal ini Pak Fadli Zon," kata Fahri.

"Kedua kami kirim surat ke DPP Golkar bahwa Pak Novanto telah mengundurkan diri dan dalam UU disebutkan meminta kepada partai untuk kirimkan calon pengganti," ucapnya.

Adapun dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan II pada Senin (11/12) dibacakan enam surat yang ditujukan kepada pimpinan DPR. Lima dari enam surat tersebut merupakan surat dari Setya Novanto, DPP Partai Golkar dan juga Fraksi Partai Golkar.

Lima surat itu antara lain:

1. Surat pernyataan Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019 yang ditujukan kepada pimpinan dpr tertanggal 6 Desember 2017

2. Surat DPP Golkar Nomor B1482/Golkar/12/2017 tertanggal 8 Desember 2017 perihal pemberhentian dan penggantian Ketua DPR RI dari Partai Golkar yang ditujukan kepada pimpinan DPR RI.

3. Surat dari Frasi Partai Golkar Nomor. INT. 1674/FPG/DPRRI/12/2017 tertanggal 8 desember 2017 perihal pergantian Ketua DPR RI

4. Surat FPG no. INT.00743/fpg/dprri/12/2017 tertanggal 8 desember 2017 perihal pemberitahuan terkait pergantian ketua DPR yang ditujukan kepada pimpinan DPR RI.

5. Surat FPG dpr ri no. int 001743/fpg/dprri/12/2017 tertanggal 8 desember 2017 perihal pembatalan surat yg ditujukan kepada pimpinan DPR RI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement