REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Dua kurir sabu di Medan dihukum masing-masing 13 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kepemilikan satu kilogram sabu.
Kedua terdakwa yang dihukum, yakni Saifanur, warga Aceh Utara, dan Dani, warga Sigli, Aceh. Vonis terhadap keduanya dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/12).
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Saifanur dan Dani masing-masing 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan," kata Hakim Ketua, Erintuah Damanik, Senin (11/12).
Majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya dinyatakan terbukti menguasi narkotika golongan I bukan tamanan dengan jumlah lebih dari lima gram.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU Rendy menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Menyikapi putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima. Hal senada disampaikan JPU Rendy.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Sumut di salah satu hotel di Jl KH Wahid Hasyim, Medan, akhir April lalu. Keduanya diamankan saat melakukan transaksi dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli. Dari tangan mereka, petugas menyita sabu seberat satu kilogram.