REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Vipers Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel), berhasil mengamankan tiga pelaku yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan. Para pelaku berhasil ditangkap oleh warga yang sedang nonton bareng (nobar) sepak bola.
Kapolres Metro Tangerang Selatan AKBP Fadli Widiyanto mengatakan, pelaku akan dijerat pasal 53 jo 363 KUHP dan/atau pasal 365 KUHP. "Tiga pelaku ini dibawa ke Polres untuk cegah amuk massa," ujar dia saat dikonfirmasi, Senin (11/12).
Tiga pelaku ini dituduhkan telah melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan. Mereka melancarkan aksi di Jalan Graha Raya, Paku Jaya, Serpong Utara, Tangerang Selatan pada Senin (11/12) pukul 01.30 WIB.
Ketiga pelaku itu adalah FR (16), HAP (16), dan IH (18), dengan korban bernama Agung (23), yang merupakan warga Kudus, Jawa Tengah.
Kejadian bermula saat korban mengendarai sepeda motor dan tiba-tiba diberhentikan oleh ketiga pelaku di Jalan Graha Raya, Serpong Utara, Tangerang. Ketiga pelaku kemudian meminta sejumlah uang kepada korban. Namun ketika korban menolak, salah seorang pelaku menodongkan celurit dan meminta motor korban.
Ketiga pelaku telah diikuti oleh Tim Vipers semenjak dari Ciledug, Tangerang. Setelah pencurian terjadi, tim Vipers kemudian mengejar para pelaku yang kabur dan memasuki Perumahan Dahlia Tangerang Selatan. Nahas bagi pelaku, sejumlah warga sedang menggelar nobar pertandingan sepak bola di tv.
"Warga yang sedang nobar membantu menangkap pelaku. Sementara Tim Vipers yang sudah membuntuti, akhirnya mengamankan pelaku dari kemarahan warga ke pos keamanan Perumahan Dahlia, dan dibawa ke Polres Tangerang Selatan," jelas Fadli.
Tiga saksi, Afung (pacar korban), Windra, dan Priyo (anggota kepolisian), sudah diperiksa oleh kepolisian untuk dimintai keterangan. Barang bukti juga telah diamankan seperti, satu buah celurit, satu unit sepeda motor bermerk Honda Beat milik pelaku, dan pakaian pelaku.