Senin 11 Dec 2017 05:57 WIB

Dinilai Salahi Aturan, Penunjukan Aziz oleh Setnov Ditentang

Rep: Fauziah Mursid, Umar Mukhtar/ Red: Elba Damhuri
Tersangka kasus korupsi pengadaan proyek KTP Elektronik Setya Novanto berjalan menuju mobil usai melakukan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Tersangka kasus korupsi pengadaan proyek KTP Elektronik Setya Novanto berjalan menuju mobil usai melakukan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penunjukan Aziz Syamsuddin sebagai ketua DPR oleh mantan ketua DPR Setya Novanto (Setnov) ditentang sejumlah politikus Golkar. Sebab, penunjukan itu dinilai menyalahi aturan partai.

Koordinator Bidang Perekonomian DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan, berdasarkan keputusan mengenai pergantian ketua DPR sesuai rapat pleno DPP Partai Golkar pada 21 November lalu, semua keputusan strategis dibahas lebih dahulu oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Idrus Marham juga dengan ketua harian beserta koordinator bidang di Golkar.

"Apabila belum melalui proses tersebut, dan sampai hari ini belum ada rapat pleno DPP yang menunjuk alat kelengkapan dewan, karena itu tentu ini berproses di luar jalur yang biasanya yang ditempuh di partai politik, apalagi terutama Partai Golkar," ujar Airlangga, Ahad (10/12).

Menteri Perindustrian tersebut menilai semestinya pemilihan ketua DPR oleh DPP Golkar dipikirkan seusai musyawarah nasional luar biasa (munaslub) digelar dan sudah terpilih ketua umum. Apalagi, keinginan munaslub menjadi hal yang mendesak untuk dilakukan dalam waktu dekat.

Namun, sekarang justru ada penunjukan mendadak yang dilakukan oleh Novanto tanpa persetujuan rapat pleno DPP Partai Golkar. Hal itu pun tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR.

"Kita harus hormati DPR sebagai lembaga tinggi negara dan proses-proses yang dilakukan oleh parpol, apalagi dalam agenda yang begitu besar, yaitu mengenai ketua DPR. Nah, itu harus dipertontonkan kepada publik bahwa wibawa daripada kelembagaan ini jangan dikooptasi oleh keputusan-keputusan yang sifatnya dadakan," ujar Airlangga.

Namun, Airlangga enggan mengomentari lebih jauh terkait manuver yang dilakukan Novanto demi mempertahankan kroni-kroninya terkait kekuasaannya di DPR. Airlangga juga enggan berbicara lebih jauh mengenai dugan deal-deal politik dalam penunjukan Aziz.

Wasekjen DPP Partai Golkar Sarmuji mengungkapkan, keputusan soal sosok yang mengganti posisi Setya Novanto sebagai ketua DPR tidak bisa melalui surat. Keputusan tersebut harus melalui pembahasan dalam rapat pleno yang dihadiri pengurus DPP.

"Partai ini milik publik, jadi keputusan itu bukan keputusan pribadi. Keputusan itu harus keputusan hasil rapat. Tidak bisa keputusan orang per orang," katanya, Ahad.

Sarmuji melanjutkan, pengusulan nama yang akan mengisi kursi ketua DPR menggantikan Novanto memang diperbolehkan. Namun, keputusan terakhir tetap ada di rapat pleno. Oleh karena itu, menurut dia, usulan Novantov terkait sosok yang akan mengganti dirinya mesti disampaikan pada rapat pleno.

"Ketua umum harus tetap sampaikan dalam rapat. Kalau cuma mengusulkan nama, ya, boleh saja. Kalau ketua umum itu memang punya keinginan siapa penggantinya, ya, boleh saja, tetapi sekurang-kurangnya itu disampaikan di rapat pleno (dan) mendapatkan persetujuan pleno," kata dia.

Pengamat politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah menyatakan, penunjukan ketua baru tersebut tidak bisa dibenarkan. Ubedillah menerangkan, berdasarkan Undang-Undang MD3, penggantian ketua memang harus dari Golkar. Namun, Novanto tidak dibenarkan menunjuk nama orang dari Golkar tersebut. “Mengenai siapa orang dari Golkar itu tidak disebutkan dalam mekanisme,” kata Ubedillah.

Alasannya, kata Ubedillah, pelaksana tugas (plt) pengganti Setnov sudah ditentukan sehingga jabatan sebagai ketua DPR tersebut sudah tidak lagi diemban Setnov. “Kan sudah ada plt yang berwenang, jadi bukan Setya Novanto (yang menunjuk),” ujar Ubedillah.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku sudah menerima kabar tentang pengunduran diri Setya Novanto sebagai ketua DPR. Namun, Fahri menyampaikan, informasi yang ia terima tersebut belum secara tertulis.

"Jadi, itu adalah tentang status terakhir dari Pak Novanto, memang ada informasi resmi tapi belum tertulis, dari pihak keluarga beliau bahwa beliau sudah tanda tangan pengunduran diri," ujar Fahri.

Fahri melanjutkan, informasi tambahan yang diterimanya selain pengunduran diri Novanto juga bahwa ketua umum (nonaktif) Partai Golkar tersebut juga sudah menunjuk anggota Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menjadi Ketua DPR. Informasi tersebut juga, kata Fahri, belum disampaikan secara tertulis. (Pengolah: Muhammad Hafil).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement