Jumat 08 Dec 2017 16:02 WIB

Soal Aset First Travel, Kejaksaan Agung: Sidang Saja Dulu

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas memarkirkan sejumlah barang bukti mobil kasus dugaan penipuan perjalanan umrah First Travel di Kejaksaan Negeri Depok, Jalan Boulevard Raya, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (7/12).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas memarkirkan sejumlah barang bukti mobil kasus dugaan penipuan perjalanan umrah First Travel di Kejaksaan Negeri Depok, Jalan Boulevard Raya, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (7/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana jamaah First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan beserta aset telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok dari Bareskrim Polri. Keputusan mengenai penggantian dana jamaah masih menunggu persidangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Rum memastikan, pemberkasan telah mencapai tahap dua, atau sudah dinyatakan lengkap. Untuk penentuan aset akan ditentukan oleh hakim dalam persidangan.

"Dia (tersangka) sudah tidak usah minta-minta lagi, sidang saja dulu. Sidang dulu kalau memang semua aset sudah disita, nanti hakim yang memutuskan mau kemana asetnya," kata Rum di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (8/12).

Meski demikian, waktu persidangan tersangka belum ditentukan. Namun Rum memastikan dalam waktu dekat akan segera dipastikan, termasuk penentuan aset. "Kita sekarang sudah tahap dua, dalam waktu dekat kita pisahkan ke pengadilan. Soal aset itu nanti diperiksa di sidang saja, dibuktikan di sidang saja," kata dia.

 

"Semua aset yang ada di daftar barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejari Depok, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Rum menambahkan.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuanserta penggelapandana puluhan ribu calon jemaah umrah First Travel. Ketiganya merupakan pemilik dan pengelola biro perjalanan umrah tersebut.

Dalam perjalanan kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah aset milik ketiga tersangka. Di antaranya rumah mewah, kendaraan pribadi, hingga pakaian dan perhiasan serta barang berharga lainnya. Ada pun pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 378 dan atau 372 KUHP dan Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement