REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman menuturkan, Kejaksaan Agung (Kejakgung) menangani dua kasus menjadi kasus yang memiliki nilai korupsi yang paling besar. Dua kasus tersebut adalah kasus penyalahgunaan kredit Bank Mandiri yang mencapai Rp 1,4 triliun dan korupsi dana pensiun Pertamina dengan kerugian sekitar Rp 599 miliar.
"Jadi perkara-perkara yang memang kami nilai itu big fish, itu prioritas kami tangani, akan kami tuntaskan," kata Adi di Kejakgung, Jakarta, Jumat (8/12).
Adi menuturkan, sepanjang Januari sampai November 2017, dalam kasus penyalahgunaan dana kredit Bank Mandiri di Bandung Jawa Barat, dana yang diselewengkan mencapai hingga Rp 1,4 triliun. Kasus ini, masih berjalan dan Kejakgung telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini.
"Ini tidak menutup kemungkinan akan berkembang kepada pihak yang lain, ketika proses penyidikan yang kami lakukan mendapatkan fakta hukum yang bisa dinilai kuat dapat diminta pertanggungjawaban," kata Adi.
Kasus Bank Mandiri ini berawal dari pengucuran kredit Bank Mandiri ke PT TAB, 2015 sebesar Rp 1,4 triliun untuk modal kerja dan investasi. Diduga, uang keredit itu tidak digunakan, sebagaimana permohonan kredit untuk investasi dan modal kerja.
Kemudian, lanjut Adi, kasus besar lainnya adalah kasus dana pensiun Pertamina. "Yang di dana pensiun pertamina itu juga tingkat kerugian negaranya saya pikir cukup signifikan," kata Adi.
Dalam kasus dana pensiun Pertamina, Edward Seky Soeryadjaya (ESS) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp 1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI). Dalam perhitungan riil kasus tersebut dana yang diselewengkan diperkirakan berjumlah 599 miliar.
Adi menambahkan, sepanjang 2017, sebanyak 1.754 perkara yang ditangani Kejakgung telah mencapai penuntutan. Sebanyak 966 perkara merupakan hasil penyidikan Kejakgung sendiri. Sedangkan sebanyak 788 perkara merupakan limpahan kepolisian. Dari jumlah itu, 1.552 perkara dinyatakan tuntas.
"Jadi perkara ini kalau sudah eksekusi ini sudah selesai namanya sudah tuntas," kata Adi menutup.