Jumat 08 Dec 2017 03:20 WIB

Berkas Ahmad Dhani akan Segera Dilimpahkan

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Esthi Maharani
Musisi Ahmad Dhani saat memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (30/11).
Foto: Republika/Prayogi
Musisi Ahmad Dhani saat memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (30/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis dan Hendarsam mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan. Ia mengatakan berkas kasus Ahmad Dhani akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Pekan ini tidak. Pekan depan masih padat. Mungkin satu, dua, atau tiga pekan ke depan setelah betul-betul rampung semua penyidikannya," papar Ali Lubis saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/12).

Ia mengatakan kliennya berhak mengajukan saksi ahli lagi apabila saksi ahli yang dihadirkan hanya berasal dari penyidik. Namun, ia tak menyebutkan ahli-ahli yang dilibatkan dalam kasus hukum Ahmad Dhani.

"Yang jelas akan ada tiga orang saksi ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli komunikasi. Mereka akademisi dari universitas. Kami belum bisa sebutkan siapa saja untuk kepentingan penyidikan," ujar Ali.

Sebelumnya, berkas perkara Ahmad Dhani disebut-sebut akan dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta pekan ini. Hal tersebut dikatakan oleh mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan usai melakukan serah terima jabatan dengan Mardiaz. Iwan juga menginginkan agar perkara hukum yang menjerat Dhani dapat dilangsungkan hingga proses pengadilan. Dhani dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement