Jumat 08 Dec 2017 05:31 WIB

Yayasan di Tasikmalaya Salah Gunakan Dana Hibah 150 Juta

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andi Nur Aminah
Dana hibah (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Dana hibah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Satreskrim Polres Tasikmalaya mengungkap kasus penyelewengan dana hibah yang diterima oleh Yayasan berinisial SH di Desa Cilampunghilir Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya pada tahun 2015 lalu. Diperkirakan kerugian atas pemberian hibah itu mencapai 150 juta rupiah.

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya AKP Pribadi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Tersangka pertama warga Desa Cilampunghilir Kecamatan Padakembang sekaligus merupakan Ketua Yayasan SH berinisial AR (29 tahun). Tersangka selanjutnya berinisal ZA (29) beralamat sama dengan AR. "Dan satu orang lagi berinisial TT yang statusnya sampai dengan saat ini masih DPO (Daftar Pencarian Orang, Red)," katanya pada wartawan.

Pribadi menjelaskan yayasan SH mulanya mengajukan proposal permohonan bantuan dana hibah ke Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Proposal itu kemudian disetujui dan selanjutnya bantuan dana dikucurkan sebesar Rp 150 juta. "Namun setelah menerima dana hibah, sampai dengan Desember 2015 yang bersangkutan tidak mempergunakan anggaran tersebut sebagaimana mestinya," ujarnya.

Dari keterangan pelaku, dana hibah tersebut justru dibagi-bagi mereka bertiga. Rinciannya masing-masing ada yang mendapat Rp 20 juta, Rp 20 juta dan Rp 110 juta rupiah. "Alat bukti sudah lengkap dan kami sudah kordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Tasikmalaya dan kemarin sudah P21. Dan kami melakukan tahap kedua yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti," ucapnya.

 

Terdapat 22 alat bukti yang diamankan oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya. Mulai dari proposal pengajuan, surat rekomendasi dari Bagian Kesra Kabupaten Tasikmalaya sampai dengan proposal permohonan pencairan dan nomor rekening penerima bantuan. "Dalam proposalnya mengajukan untuk bantuan operasional. Yayasannya ada. Hanya saja penggunaannya ini tidak sesuai untuk peruntukannya," tuturnya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. "Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," ujarnya,

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement