Jumat 08 Dec 2017 00:50 WIB

Perbaikan Layanan Publik Bisa Tutup Celah Korupsi

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Presiden Joko Widodo (kanan) menerima Ketua Ombudsman Amzulian Rifai (kedua kiri) dan Wakil Ketua Ombudsman Lely Pelitasari Soebekty (kiri) di Ruang Kerja Presiden, Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/12).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo (kanan) menerima Ketua Ombudsman Amzulian Rifai (kedua kiri) dan Wakil Ketua Ombudsman Lely Pelitasari Soebekty (kiri) di Ruang Kerja Presiden, Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/12).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai serta sejumlah anggota lainnya menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. Kepada Presiden, Amzulian menyampaikan, perbaikan layanan publik baik di kementerian dan lembaga akan menutup kesempatan untuk melakukan tindak korupsi. Karena itu, Presiden Jokowi pun meminta agar dilakukan perbaikan di bidang layanan publik.

"Tadi Presiden betul-betul berharap supaya ada perbaikan di bidang layanan publik. Karena layanan publik yang baik sesungguhnya membuat tidak terbuka kesempatan untuk korupsi," ujar Amzulian di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/12).

Menurut dia, hingga saat ini laporan kepada Ombudsman RI tercatat meningkat. Pada 2015, laporan layanan publik yang disampaikan kepada Ombudsman mencapai hingga 6.857 laporan. Sedangkan, pada 2016, laporan publik meningkat menjadi 9.075.

Pada tahun ini, Amzulian pun memprediksi laporan yang disampaikan kepada Ombudsman mencapai lebih dari 10 ribu. Ia menilai, meningkatnya laporan publik ini juga didorong semakin sadarnya masyarakat terhadap keberadaan lembaga ini.

Lebih lanjut, ia melaporkan, mal-administrasi yang sering kali dilakukan dalam memberikan layanan publik yakni berupa penundaan yang semakin berlarut. Amzulian menilai, layanan publik seharusnya memiliki standar waktu penyelesaian serta standar biaya yang dibutuhkan.

Sehingga menutup pintu dilakukannya pungli oleh oknum tertentu dalam memberikan layanan publik. Ia mengatakan, adanya laporan tindakan pungli secara langsung yang tercatat saat ini sekitar delapan persen.

"Tetapi sesungguhnya keluhan-keluhan publik itu sangat berpotensi terjadi pungli dan suap," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement