Kamis 07 Dec 2017 18:11 WIB

Satpol PP Kulon Progo Tertibkan Iklan Rokok di Warung-warung

Rokok
Foto: Darron Cummings/AP Photo
Rokok

REPUBLIKA.CO.ID, WATES - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menertibkan spanduk iklan rokok yang ada di toko-toko dan warung.

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kulonprogo, Duana Heru, mengatakan sejak dua tahun terakhir, Pemkab Kulon Progo mulai menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

"Sebagai tindak lanjut Perda KTR, kami membersihkan spanduk-spanduk iklan rokok yang ada di warung atau toko yang dikelola masyarakat," kata dia, Kamis (7/12).

Pihaknya memberikan surat teguran kepada 20 pemilik warung atau toko karena melanggar Perda KTR Pasal 7 (4) jo Pasal 7 (3) dengan sanksi administrasi berupa teguran lisan, tertulis, dan penarikan reklame.

Kepada pelanggar juga diimbau untuk melarang pemasangan iklan rokok di warung atau tokonya.

"Awalnya, kami hanya memberikan teguran lisan, tapi tahun ini sudah memberikan teguran tertulis, dan tahun depan dilakukan tindakan," katanya.

Dijelaskan petugas mengamankan barang bukti berupa banner dan spanduk berbagai merek iklan rokok di Kecamatan Kalibawang.

"Kami mencabut iklan rokok dan diganti dengan iklan layanan kesehatan dari Dinas Kesehatan," ujarnya.

Selain itu, Satpol PP akan melibatkan personel linmas dalam penertiban iklan rokok di setiap kecamatan.

Ia mengatakan personel Satpol PP yang terbatas tidak akan mampu menertibkan iklan rokok yang jumlahnya banyak.

"Kami akan memberikan penghargaan setiap banner atau spanduk yang dilepas kepada petugas," kata dia.

Sebelumnya, Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo mengatakan dua tahun terakhir, sosialisasi Perda KTR masih persuasif, akan tetapi mulai 2018, pemkab akan bertindak tegas. "Kami akan bersikap tegas menegakkan Perda KTR," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement