REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Anies Baswedan telah mencabut rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dari program legislasi daerah (prolegda). Raperda terkait reklamasi Teluk Jakarta ini dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan Ibu Kota di masa mendatang.
"Jangan menata dengan menggunakan profil Jakarta di masa lalu, tapi profil Jakarta ke masa depan," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (7/12).
Menurutnya, raperda yang diajukan ketika masa gubernur Djarot Saiful Hidayat itu sudah tidak relevan dan banyak yang harus diperbaiki. Anies menilai, raperda terkait reklamasi itu harus memperhatikan banyak aspek, di antaranya faktor sosial ekonomi, geopolitik, dan lingkungan hidup.
Dia mengatakan akan ada tim yang dibentuknya untuk mengkaji semua aspek itu termasuk terkait perencanaannya. Tim itu, kata Anies, yang akan merekomendasikan hasilnya untuk disusun menjadi raperda terkait reklamasi Teluk Jakarta. "Timnya akan dibentuk mudah-mudahan di awal tahun (2018) mulai berkerja," ujar dia.
Mantan menteri pendidikan ini mengatakan, penataan kawasan utara Jakarta perlu dipikirkan untuk jangka panjang terkait kebutuhan Jakarta saat ini dan masa depan. Dia ingin Jakarta menjadi kawasan pantai yang bisa dirasakan seluruh warga.
"Hari ini kita sering kali tidak menyadari karena begitu jauhnya kita dari pantai, bukan secara fisik kita jauh tapi secara kegiatan dan mindset kita jauh dari laut," katanya.
Anies sebelumnya menyatakan telah menarik kembali raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Ia ingin mengkaji ulang regulasi tersebut sehingga sesuai dengan situasi saat ini dan di masa yang akan datang.
"Kalau pencabutan itu suratnya sudah dari tanggal 22 November yang lalu. Jadi kita memang sudah mengirimkan surat, kita akan melakukan pengkajian lagi karena situasi hari ini itu berbeda dengan situasi masa lalu," kata Anies.