Kamis 07 Dec 2017 09:28 WIB

PPMI Mesir Nilai KBRI Lambat Bebaskan Pelajar Indonesia

Rep: Rizkyan adiyudha/ Red: Esthi Maharani
Mesir
Mesir

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO --Perhimpunan Pelajar dan Mahasiswa Indonesia (PPMI) di Mesir meminta pemerintah Indonesia bergerak lebih cepat terkait usaha pembebasan satu mahasiswa yang hingga saat ini masih ditahan. PPMI memohon pemerintah segera melakukan upaya untuk membebaskan WNI.

"PPMI Mesir sangat menyayangkan respon sangat lambat yang diberikan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kairo," kata Ketua PPMIPangeran Arsyad, Kamis (7/12) di Kairo, Mesir.

Arsyad mengatakan, upaya pembebasan yang dilakukan PPMI masuh lebih cepat dibanding usaha yang dilakukan KBRI Kairo. PPMI, dia mengatakan, memberikan kelengkapan dokumen imigrasi dari rekan-rekan yang masih ditahan oleh otoritas Mesir tanpa didampingi KBRI Kairo yang pada saat itu menyatakan sedang berhalangan.

Lebih jauh, Pangerang mengatakan, PPMI Mesir menyayangkan pernyataan provokatif oknum pejabat KBRI Kairo yang menganjurkan kepada keluarga mahasiswa yang ditahan agar Mahasiswa Indonesia di Mesir melakukan demonstrasi di depan Kantor Imigrasi, Kantor Polisi dan Lembaga Azhar.

PPMI menilai ajakan aksi yang dilakukan melalui pesan whatsapp itu justru akan memperkeruh suasana.Sebab, Pangeran melanjutkan, dalam hukum yang berlaku di Mesir saat ini, demonstrasi adalah hal ilegal dan akan dikenakan hukum pidana.

"Tentu hal ini sangat kontraproduktif dalam penyelesaian permasalahan ini dan berimbas negatif terhadap keamanan mahasiswa Indonesia di Mesir kedepannya," katanya.

Seperti diketahui pada Rabu, (22/11) kemarin mahasiswa Indonesia ditangkap otoritas Mesir dengan alasan keamanan nasional. Mesir mengamankan lima mahasiswa Indonesia di Mesir atas nama Dodi Firmansyah Damhuri, Muhammad Jafar, Muhammad Fitrah Nur Akbar, Ardinal Khairi dan Hartopo Abdul Jabar.

Adapun Dodi Firmansyah Damhuri dan Muhammad Jafar langsung dibebaskan pada hari itu juga karena saat terjadi penangkapan mereka membawa dokumen keimigrasian yang lengkap. Sementara, tiga lainnya tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen keimigrasian saat terjadi penangkapan karena sedang dalam proses pengurusan.

(Baca juga: Kemenag Imbau Pelajar Indonesia tak 'Terjun Bebas' ke Mesir)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement