Kamis 07 Dec 2017 02:00 WIB

Hari Ini, Dewan Etik MK Periksa Arief Hidayat

Calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim MK di Komisi III, gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/12).
Foto: Republika/Prayogi
Calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim MK di Komisi III, gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) Achmad Roestandi mengatakan, pihaknya tidak akan tinggal diam atas laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua MK Arief Hidayat.

"Kami tidak mau terburu-buru dalam menyikapi dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Ketua MK, tapi kami juga tidak hanya diam," kata Achmad di Gedung MK Jakarta, Rabu.

Achmad mengatakan, MK akan bertindak dan segera menentukan langkah selanjutnya. Pemeriksaan terhadap Ketua MK telah dijadwalkan berlangsung Kamis (7/12) pagi.

Achmad menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan Dewan Etik MK akan dilakukan secara objektif dan transparan.

"Besok kami akan bertemu dengan Ketua. Tentu akan hati-hati tidak boleh gegabah karena ini merupakan langkah besar," kata Achmad.

Koalisi Masyarakat Selamatkan MK melaporkan Arief kepada Dewan Etik MK atas dugaan melakukan lobi politik dengan beberapa anggota Komisi III DPR supaya diloloskan dari uji kelayakan dan kepatutan dan kembali dicalonkan sebagai hakim MK.

Sementara itu, MK masih menyidangkan uji materi UU MD3 terkait dengan hak angket DPR terhadap KPK.

Dalam laporannya, Koalisi Masyarakat Selamatkan MK menduga ada lobi politik yang dilakukan oleh Arief Hidayat, salah satunya adalah menjanjikan untuk menolak permohonan uji materi tersebut, apabila dirinya kembali terpilih sebagai Hakim MK untuk periode mendatang.

Pada Rabu (6/12) pagi, Arief Hidayat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI sebagai calon tunggal Hakim Konstitusi.

Dalam uji kepatutan dan kelayakan tersebut sembilan fraksi di Komisi III DPR RI memutuskan untuk memilih kembali Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi pada periode selanjutnya.

Masa jabatan Arief Hidayat akan berakhir pada April 2018.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement