Rabu 06 Dec 2017 18:28 WIB

DPR Kembali Pilih Arief Hidayat Sebagai Hakim Konstitusi

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim MK di Komisi III, gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/12).
Foto: Republika/Prayogi
Calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim MK di Komisi III, gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat kembali terpilih menjadi hakim konstitusi untuk periode 2018-2023 mendatang. Hal ini setelah Komisi III DPR memutuskan dan menyetujui Arief dipilih kembali sebagai hakim konstitusi usai melakukan uji kelayakan dan kepatutan pada Rabu (6/12).

Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan mengatakan keputusan persetujuan memilih Arief kembali berdasarkan keputusan mayoritas fraksi di Komisi III DPR. "Keputusan melalui 10 fraksi dan kita memutuskan bahwa komisi III menyetujui Arief Hidayat dipilih kembali hakim MK dengan komposisi 9 fraksi setuju," ujar Trimedya di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (6/12).

Trimedya melanjutkan hasil keputusan rapat Komisi III DPR terkait uji kelayakan dan kepatutan Arief akan dibawa ke Rapat Pimpinan atau Badan Musyawarah. Selanjutnya dibahas untuk disampaikan dan disahkan di Rapat Paripurna terdekat.

"Bapak resmi (terpilih), nanti kami akan bawa ke Bamus terdekat dan paripurna terdekat untuk disahkan kembali hakim MK," ujar Trimedya.

Sedangkan Arief dalam sambutannya bersyukur usai terpilih kembali menjadi hakim konstitusi jalur DPR RI. "Alhamdulillah saya dipercaya menjadi hakim konstitusi, semoga saya amanah jaga konstitusi dan NKRI untuk itu saya mohon kritik dan saran dari temen-teman untuk bisa menjalankan amanah ini," ujar Arief.

Har ini Komisi III DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper tes kepada calon hakim konstitusi periode 2018-2023 Arif Hidayat di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (6/12). Arief saat ini diketahui telah menjadi hakim konstitusi periode saat ini sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi dari jalur usulan Dewan Perwakilan Rakyat.

Adapun proses rapat uji kelayakan dan kepatutan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi PDIP Trimedya Pandjaitan berlangsur pancar. Namun rapat diwarnai skors selama kurang lebih 15 menit setelah dibuka pukul 10.45 WIB. Hal ini karena ada interupsi dari Fraksi Partai Gerindra terkait uji kelayakan dan kepatutan hanya untuk satu calon.

Rapat kembali dibuka pukul 11. 07 WIB dan kembali diperdengarkan suara masing-masing fraksi pasca jeda rapat. Hampir seluruh fraksi sepakat melanjutkan, terkecuali Fraksi Partai Gerindra yang tetap menolak proses fit and proper hanya kepada Arief Hidayat.

"Fraksi Partai Gerindra menolak karena cuma satu calon dan kami mengusulkan pendaftaran calon, tapi harus ada calon lagi. Karena kalau satu calon apa gunanya panel ahli. Kami Gerindra menolak," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Desmond J Mahesa.

Namun sembilan fraksi lain diketahui tidak mempersoalkan hanya Arief satu-satunya calon yang diuji kelayakan dan kepatutannya.

"Kalau masih layak tentu kita akan setujui jadi hakim di MK. Kalau kemudian nanti panel ahli Prof Arif tidak layak maka tentu Komisi III akan melakukan pengisian calon hakim. Karena itu PKS ingin melanjutkan proses hari ini," ujar Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil.

Begitu pun Fraksi PPP oleh Anggota Komisi III DPR Arsul Sani yang mengakui ada perdebatan pencalonan Arief kembali sebagai calon hakim konstitusi. Padahal menurut UU Arief masih dapat dipilih sekali lagi.

"Kalau sepatutnya fit and proper bukan soal kenegarawaannya. fraksi PPP minta panel ahli agar nanti yang ditanyakan yang disampaikan lebih pada ke evaluasi kinerja saat menjadi hakim MK. Kami setuju untuk dilanjutkan," ujar Arsul.

Saat ini proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap Arief tengah berlangsung dengan agenda proses tanya jawab antara tim panel ahli kepada Arief. Adapun Tim Panel Ahli terdiri dari empat orang yakni DR Hesti Armiwulan SH, M,Hum, Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan, Rektor Universitas Sumatera Utara periode 2016-2021 Prof Runtung Sitepu dan Prof Syamsul Bachri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement