REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang diketuai Agus Walujo Tjahjono membacakan putusan pidana penjara dua tahun 10 bulan untuk terdakwa Donald Ignatius Soeyanto Baria (DISB) alias Donald Bali. DISB adalah pelaku ujaran kebencian yang menghina agama Islam dan para ulama (kyai).
"Amar putusan pidana dua tahun 10 bulan dan denda Rp 250 juta dengan subsider empat bulan kurungan," kata Agus di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (6/12) sore.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Made Tangkas. Tim JPU menuntut pidana penjara tiga tahun enam bulan, denda Rp 250 juta, dan subsider enam bulan kurungan.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Donald Bali adalah pria kelahiran Jember, Jawa Timur yang mengunggah video berisi ujaran kebencian berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) ke akun Youtube miliknya.
Pemuda Muhammadiyah Bali mewakili organisasi kepemudaan Islam mengapresiasi sikap tindakan tegas dari pihak kepolisian dan kejaksaan dalam menangani perkara penistaan agama yang dilakukan koki restoran di Kuta tersebut. Direktur Satuan Tugas Advokasi dan Hukum Pemuda Muhammadiyah Bali, Muadz Masyhadi mengatakan vonis pidana yang dijatuhkan hakim sudah adil dengan mempertimbangkan dampak dari perbuatan terdakwa yang sudah menimbulkan kegaduhan di dalam masyarakat.
Donald Bali juga dinilai telah menimbulkan rasa sakit hati serta memicu kemarahan umat Islam terkait ujaran kebencian yang diucapkan dan disebarkannya melalui video di akun Youtube-nya. "Perbuatan terdakwa juga telah menimbulkan keresahan dan konflik sosial di masyarakat karena menyinggung permasalahan agama di Indonesia," ujar Muadz.