Rabu 06 Dec 2017 10:48 WIB

Tuding Massa 212 Intoleransi, Metro TV Dilaporkan Sam Aliano

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda (APIM),Sam Aliano.
Foto: dokpri
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda (APIM),Sam Aliano.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengusaha Sam Aliano melaporkan pihak Metro TV ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait dugaan pelanggaran kode etik terhadap stasiun TV swasta tersebut. Khususnya, terkait tayangan salah satu program di Metro TV berjudul "Meneladani Toleransi Sang Nabi' yang ditayangkan beberapa waktu lalu.

Dalam tayangan tersebut, kata Sam, narator menyebutkan bahwa, "Para pengikut aksi Reuni 212 adalah kaum intoleransi yang merayakan kemenangan dari praktek intoleransi atas luka korban intoleransi dengan berpolitik.

"Bukti tayangan ini dalam flash disk," kata Sam melalui siaran pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (5/12).

Selain bukti tayangan program tersebut, Sam juga menyertakan surat aduan terhadap Metro TV. Untuk itu, dirinya meminta komisioner KPI untuk bertindak tegas dan memberikan sanksi terhadap Metro TV. Menurut Sam, dia ikut serta dalam kegiatan Reuni 212 tersebut. Selain Sam, hadir juga pengacara keturunan Belanda, Inge Mangundap.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda (APIM) itu tidak merasa ada masyarakat yang merayakan intoleransi atau pun berpolitik. "Saya adalah warga keturunan, ibu Inge adalah keturunan Belanda dan beragama Kristen. Jadi aksi 212 adalah merangkul dan mempersatukan seluruh masyarakat yang berbeda ras dan agama," papar Sam.

Sam juga menilai tayangan tersebut berindikasi memecah belah bangsa dengan narasi yang bernada provokatif. Sehingga, Sam berharap ada permintaan maaf resmi dari pihak Metro TV terkait tayangan yang dianggapnya telah salah alamat tersebut.

Maka Sam merasa kecewa, marah dan tersinggung. Seharusnya, kata Sam, Metro TV harus membuktikan siapa kaum intoleransi dan siapa korbannya. "Apabila tidak memberikan penjelasan, maka Metro TV diduga telah membohongi publik dan memberikan pernyatan palsu serta melanggar kode etik jurnalistik," tutur Sam.

Dalam laporannya, Sam diterima langsung oleh Ketua KPI Yuliandre Darwis, Wakilnya Rahmat Ali dan beberapa jajaran lembaga negara independen tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement