Rabu 06 Dec 2017 09:23 WIB

Perda Pemantauan Orang Asing untuk Bantu Pemerintah Pusat

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andi Nur Aminah
Gubernur Jawa Timur Soekarwo
Foto: Republika/Soekarwo
Gubernur Jawa Timur Soekarwo

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengatakan, pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk menjaga dan melindungi masyarakat dari berbagai hal yang dapat menimbulkan konflik dalam kehidupan sehari-hari. Salah satunya adalah keberadaan orang asing yang membawa kebiasaan dan budaya yang tidak sesuai dengan nilai-nilai dan budaya setempat.

"Raperda ini menjadi salah satu bentuk urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat," kata pria yang akrab disapa Pakde Karwo di Surabaya, Rabu (6/12).

Pakde Karwo menyadari, pengawasan terhadap orang asing merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM RI dalam hal ini Direktorat Jenderal Imigrasi. Maka dari itu, agar tidak terjadi tumpang tindih, Perda ini dimaksudkan sebagai bentuk dukungan Pemprov Jatim kepada pemerintah pusat dalam melakukan pengawasan orang asing. "Untuk membedakan dengan kewenangan pemerintah pusat maka judul perda ini dipakai dengan frasa Pemantauan Orang Asing, bukan Pengawasan Orang Asing," ujar Soekarwo.

Maksud pemantauan ini sendiri, lanjutnya, untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum dan mencegah dampak negatif akibat keberadaan orang asing. Bila dalam pemantauan nanti ditemukan pihak-pihak yang melanggar, akan diserahkan kepada pihak yang berwenang dan memiliki otoritas yakni Ditjen Imigrasi.

"Jadi pemantauan ini untuk membantu tugas gubernur dalam fungsi pemerintahan umum yakni dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Jadi bila ada yang mengganggu kepentingan umum, akan kami ambil tindakan," kata orang nomor satu di Jatim ini.

Pakde Karwo berharap Perda ini dapat dijadikan dasar dari pelaksanaan tugas instansi terkait dalam membantu pelaksanaan tugas Ditjen Imigrasi dalam melakukan pengawasan. Keberadaan Perda ini, dia mengatakan, juga sekaligus menjawab kegelisahan sebagian masyarakat terhadap banyaknya orang asing ke Indonesia baik legal maupun ilegal.

Soekarwo juga berharap, dalam proses pemantauan orang asing agar instansi terkait berhati-hati dalam memilih tugas agar tidak tumpang tindih dengan tugas pengawasan orang asing Ditjen Imigrasi. "Semoga tercipta hubungan kerja yang harmonis dan saling dukung untuk mencapai tujuan bersama," ujar Soekarwo.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemantauan Orang Asing menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat Paripurna, Selasa (5/12). Itu setelah sembilan fraksi di DPRD Jatim menyepakati dan menyetujui Perda tersebut disahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement