Ahad 03 Dec 2017 13:15 WIB

BNN Gerebek Pabrik Pil PCC di Semarang

Petugas Satres Narkoba menunjukan barang bukti pil PCC saat gelar kasus, di Polrestabes Medan, Sumatra Utara, Jumat (22/9).
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Petugas Satres Narkoba menunjukan barang bukti pil PCC saat gelar kasus, di Polrestabes Medan, Sumatra Utara, Jumat (22/9).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek sebuah rumah di Jalan Halmahera Nomor 27, Kota Semarang, Ahad. Rumah tersebut diduga sebagai pabrik tempat produksi pil PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol).

Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Brigjen Pol Irwanto mengatakan masih dilakukan pendataan berkaitan dengan barang bukti yang diamankan di lokasi tersebut.

Selain di Jalan Halmahera, kata dia, penggerebekan juga dilakukan di sebuah rumah di Jalan Gajah Raya, Kota Semarang, yang diduga dipakai sebagai gudang penyimpanan.

Irwanto menjelaskan penggerebekan dilakukan serentak di dua kota lainnya, yakni Solo dan Tasikmalaya. Di tiga kota tersebut, lanjut dia, diduga pabrik PCC tersebut beroperasi.

"Masih dihitung, termasuk yang di Solo dan Tasikmalaya," katanya.

Ia menjelaskan dalam penggerebekan serentak ini terdapat dua orang yang turut ditangkap.

Keduanya merupakan pengendali produksi pabrik di ketiga daerah tersebut.

Irwanto menuturkan proses hukum selanjutnya akan diserahkan kepada penyidik setelah proses penghitungan barang bukti tuntas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement