Sabtu 02 Dec 2017 07:28 WIB

MKD Persilakan Polri Periksa Viktor Laiskodat

Rep: Ali Mansur/ Red: Elba Damhuri
Viktor Laiskodat
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Viktor Laiskodat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Maman Imanulhaq menyatakan, seharusnya Bareskrim Polri sudah memproses politikus Partai Nasdem Viktor Laiskodat. Maka, kata dia, sangat keliru jika Bareskrim harus menunggu keputusan mengenai ujaran kebencian berbau SARA untuk memprosesnya.

"Apalagi Viktor itu sudah dilaporkan beberapa partai, itu proses hukumnya sedang dilakukan Kabareskrim. Kita sudah datang ke Kabareskrim, ya kita hormati prosesnya," kata Maman saat dikonfirmasi pada Kamis (30/11).

MKD sendiri, kata dia, sudah mendatangi lokasi pidato Viktor Laiskodat yang menimbulkan kontroversi itu di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Maman mengaku, pihaknya juga menanyakan polres, serta polda setempat. Kemudian MKD juga melihat rekaman-rekaman dan sebagainya.

"Jadi, kita belum bisa ambil rapat untuk menyidangkan itu sambil menunggu Kabareskrim," katanya.

Sebelumnya, Polri masih belum menentukan waktu kapan akan melakukan pemeriksaan pada politikus Partai Nasdem Viktor Laiskodat dalam kasus dugaan ujaran kebencian. "Yah nanti itu, penyidik itu yang menentukan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Rikwanto.

Polri mengaku telah memeriksa sekitar 20 saksi dan masih melakukan koordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Koordinasi itu berkaitan Undang-Undang MD3 dan Majelis Kehormatan Dewan (MKD).

"Kita mintakan salah satu kegiatan selanjutnya adalah adanya sidang di Majelis Kehormatan Dewan yang bisa menyatakan apakah pernyataan saudara Viktor kaitan pribadi atau dalam kaitan sebagai anggota DPR, semua berjalan beriringan bersamaan," kata Rikwanto menjelaskan.

Polri masih menunggu hasil dari dari sidang yang akan digelar oleh MKD. Menurut Rikwanto, hal tersebut menjadi tahapan yang memang harus dilakukan.

Viktor terkait pidatonya di NTT pada 1 Agustus lalu. Pidato Viktor di NTT tersebut pun viral di dunia maya. Dalam video tersebut, Viktor diduga menuduh empat partai, yaitu Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN mendukung adanya khilafah karena menolak Perppu Ormas.

Sementara, berlarutnya kasus dugaan ujaran kebencian atas terlapor politikus Partai Nasdem Viktor Laiskodat dinilai bisa membuat kepolisian dan MKD DPR tak lagi dipercaya masyarakat. Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, Muzakir, mengungkapkan, hak imunitas yang sempat menjadi alasan tersendatnya pemeriksaan terhadap Viktor seharusnya tidak diindahkan karena pidato Viktor sangat jelas.

“Mestinya penyidik polisi itu harus jelas. Kalau dia minta pertimbangan (hak imunitas), ini masyarakat enggak akan percaya lagi DPR dan enggak percaya lagi pada penegak hukum,” kata Muzakir. Muzakir meminta polisi untuk terus menindak lanjuti hingga sampai ke pengadilan.

Di sisi lain, Viktor pun bisa mengajukan upaya hukum lain. Jika tidak menerima tuduhannya tersebut, Muzakir menjelaskan, Viktor bisa menempuh praperadilan. “Kalau yakin tidak melakukan, ajukan saja yang bersangkutan ini untuk mengajukan pembelaaan (praperadilan),” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement