Jumat 01 Dec 2017 21:20 WIB

Status Siaga Darurat Bencana di DIY Hingga 31 Maret 2018

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Andri Saubani
Tim SAR gabungan dan warga berusaha mengevakuasi korban yang tertimbun longsor di Pendoworejo, Girimulyo, Kulonprogo, DI Yogyakarta, Kamis (30/11).
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Tim SAR gabungan dan warga berusaha mengevakuasi korban yang tertimbun longsor di Pendoworejo, Girimulyo, Kulonprogo, DI Yogyakarta, Kamis (30/11).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X akhirnya menetapkan siaga darurat bencana banjir, tanah longsor, dan angin kencang hingga 31 Maret 2018. Hal itu ditetapkan melalui Keputusan

Gubernur Nomor 261/KEP?2017 pada tanggal 28 November 2017 sampai 31

Maret 2018.

Sekda DIY Gatot Saptadi mengatakan penentuan siaga darurat bencana di DIY sampai 31 Maret 2018, bukan 31 Januari 2018. "Hal itu merupakan hasil kesepakatan dengan BPBD DIY dengan pertimbangan musim penghujan diprediksi masih sampai April 2018," kata Gatot kepada Republika.

Sekretaris BPBD DIY Heru Suroso menyatakan, bahwa pertimbangan siaga darurat bencana di DIY sampai 31 Maret 2018 karena potensi ancaman bencana masih sampai Maret 2018. "Jadi sekalian supaya tidak bolak-balik bikin surat. Tapi mudah-mudahan ancaman bencana sampai Maret 2018 tidak terjadi," kata Heru saat dihubungi Republika,

Jumat petang (1/12).

Kabupaten Gunungkidul, Bantul, Kulonprogo, Sleman dan Kota Yogyakarta telah menetapkan status tanggap darurat dan mendirikan posko penanganan darurat bencana untuk menangani bencana terutama memberikan pertolongan kepada warga yang terdampak. Koordinasi antarposko telah dilakukan dan merekomendasikan agar DIY menaikkan status dari siaga darurat menjadi tanggap darurat untuk mendukung operasi tanggap darurat di kabupaten/ kota.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement