Kamis 30 Nov 2017 17:07 WIB

Anies Izinkan Penggunaan Monas untuk Reuni Akbar 212

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Reiny Dwinanda
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku telah menandatangani surat izin penggunaan Monumen Nasional (Monas) untuk penyelenggaraan acara Reuni Akbar 212. Surat permintaan izin dari panitia acara tersebut diterimanya pekan lalu.

"Suratnya sudah masuk kira-kira seminggu yang lalu, kemudian diberi ACC. Saya katakan, pastikan sesuai dengan pergub yang baru," kata Anies di gedung DPRD DKI, Kamis (30/11), merujuk pada Pergub No. 186 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 160 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Kawasan Monumen Nasional. 

Anies meminta agar semua pihak patuh pada aturan baru tersebut.

Di tempat terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengungkapkan, Polri sudah memberikan imbauan agar Reuni Akbar 212 diselenggarakan di Masjid Istiqlal.

Akan tetapi, pelaksanaannya tetap akan melihat pada dinamika dan perkembangan di lapangan. Polri pun siap melakukan segala keamanan. "Kita ikutin saja. Banyak pernyataan. Semua sudah mengimbau. Semua sudah imbau. Kita lihat aja," ujar Setyo.

Aksi yang diinisiasi oleh Presidium 212 tersebut rencananya akan digelar di Jakarta Pusat pada Sabtu (2/12) mendatang. Dalam aksi tersebut, ketua Dewan Pembina GNPF MUI Habib Rizieq Shihab juga disebut-sebut akan hadir.

Pada 2 Desember 2016, jutaan warga memenuhi areal Monas dan sekitarnya untuk mengikuti Aksi Superdamai 212. Selain menyelenggarakan shalat Jumat berjamaah, peserta aksi juga menuntut penegakan hukum atas kasus penistaan agama yang dilakukan oleh gubernur saat itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement