Kamis 30 Nov 2017 15:46 WIB

Pengacara Sebut Kasus Ahmad Dhani tidak Sah

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Reiny Dwinanda
Ahmad Dhani.
Foto: Antara/Risky Andrianto
Ahmad Dhani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis, menganggap polisi seharusnya menolak laporan dugaan ujaran kebencian yang dilayangkan Jack Lapian terhadap kliennya. Ia berpendapat, cicitan Dhani di Twitter termasuk hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945.

"Ada tiga hal mendasar yang menjadikan laporan itu tidak sah," ujar Ali dalam dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Kamis (30/11). 

Poin pertama, menurut Ali, ialah legal standing pelapor. Legal standing ini biasanya dipertanyakan oleh kepolisian pada saat pertama kali laporan disampaikan.

Dia tidak melihat ada kerugian yang dialami pelapor sehingga berhak melaporkan Dhani. "Apakah pelapor merasa dicemarkan nama baiknya oleh Ahmad Dhani atau seperti apa?," tanyanya retoris.

Poin kedua, Ali menyatakan, terlapor tidak memenuhi unsur penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian terhadap Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) sebagaimana tertuang dalam aturan di Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Poin ketiga, Ali menganggap, cicitan kliennya tidak bermuatan provokasi. Ia mengatakan, Dhani hanya mengunggah ungkapan atas ketidaksukaan terhadap terduga penista agama, saat itu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

"Bagi saya, itu merupakan hal yang wajar," komentarnya.

Ali menilai tweet Dhani tersebut bersifat umum dan tidak tendensius. Dia pun mempertanyakan suku, agama, ras, dan golongan yang merasa menjadi target ujaran kebencian yang dituduhkan kepada Dhani.

Pengacara dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) itu berharap, polisi dapat bertindak profesional dalam memproses kasus ini.

"Penista agama diatur dalam Undang-Undang dan wajar adanya jika ada yang tidak menyukai pelaku penista agama itu," ujarnya.

Status Ahmad Dhani telah dinaikkan menjadi tersangka oleh Polres Jakarta Selatan sejak gelar perkara pada 23 November silam. Polisi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dhani di Polres Jakarta Selatan, Kamis (30/11).

Dhani terjerat kasus ujaran kebencian saat dia berkicau di Twitter. Pada 6 Maret, Dhani menuliskan, "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Baji*** yg perlu diludahi mukanya - ADP."

Kicauannya itu pun menyulut kemarahan para pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), salah satunya Jack Lapian. Pada 9 Maret, Jack melaporkan Dhani ke Polda Metro Jaya.

Jack melaporkan Dhani karena diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE. 

Dhani juga sudah berstatus tersangka dalam kasus lain. Dia ditetapkan Polda Metro Jaya menjadi tersangka perkara dugaan penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo dalam sebuah aksi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement