Kamis 30 Nov 2017 14:20 WIB

Polisi akan Panggil Fredrich Soal Kepemilikan Senjata Api

Rep: Arif Satrio Nugroho / Red: Reiny Dwinanda
Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi
Foto: Youtube
Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, Badan Intelijen dan Keamanan Polri akan memanggil kuasa hukum Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi.

Akan tetapi, Setyo menyatakan, belum ada tanggal pasti untuk pemanggilan Fredrich.

Polri akan meminta keterangannya mengenai status kepemilikan senjata api tersebut. 

"Klarifikasilah, terkait dengan kepemilikan senjata," kata Setyo di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (30/11).

Setyo menganggap, pernyataan Fredrich saat diwawancarai Najwa Shihab dalam siaran yang ditayangkan di Youtube belum bisa dilihat sebagai ancaman. "Mau menembak orang, yang diancam siapa? Korbannya siapa harus ada. Saya mau nembak, tapi tidak tau siapa yang mau ditembak. Kan tidak bisa," jelas Setyo.

Dalam sesi wawancara dengan Najwa di Catatan Najwa yang tayang pada hari Jumat (24/11) di Youtube, Fredrich mengatakan, ia adalah orang yang tidak pernah takut. 

Fredrich juga mengaku punya izin kepemilikan senjata api. "Loh saya nggak takut. Saya sama siapapun nggak takut. Saya kan tidak takut sama siapapun. Saya di tengah jalan, saya tembak langsung orangnya. Saya nggak ragu-ragu kok," tuturnya dalam video tersebut.

"Saya kan punya izin. Kalau saya terancam? Apa saya nggak boleh defense?" kata Fredrich lagi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement