REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil meringkus pengedar narkoba dengan merek terbaru. Dua merek terbaru narkoba itu yakni ekstasi berwarna biru dengan logo angka 8 dan ekstasi berwarna pink dengan logo superman.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvin Simanjuntak mengungkapkan, penyidik berhasil menyita 685 butir ekstasi, 3 gram sabu, dan 200 butir happy five. "283 butir biru dan 402 merah jambu," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/11).
Penangkapan itu didapati dari keterangan masyarakat yang melaporkan ada pengedaran gelap narkoba di sebuah restoran Jalan Seni Budaya Raya, Grogol, Jakarta Barat. Dari hasil laporan masyarakat, polisi menangkap tersangka di TKP pertama ini dengan inisial TNF alias Kubil.
Dari laporan masyarakat, polisi lalu melakukan pembuntutan. Pada TKP 1 itu didapati 100 butir ekstasi biru. Kemudian dikembangkan lagi kasusnya hingga ditemukan TKP 2 yang juga merupakan rumah TNF, yakni di Jalan Jelambar Utama 9, Grogol, Jakarta Barat, didapati 585 ekstasi.
Polisi tidak berhenti hanya di TKP 2, kasus ini akhirnya dikembangkan hingga polisi menemukan TKP 3 tepatnya di depan pom bensin Pertamina Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi mendapati RA alias Panjul memiliki 200 butir happy five.
"Dari keterangan tersangka masih terus dikembangkan. Ada dua DPO (Daftar Pencarian Orang), orang pertama, AS, terkait dengan ekstasi dan sabu, kemudian orang kedua, KOH, terkait dengan happy five. Dimanapun tempat mereka, kita akan berusaha," papar Calvin.
Atas perbuatannya, TNF diancam dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian RA diancam pasal 60 ayat 1 huruf c subsider pasal 62 Undang-Undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.